Bandarlampung, KOKAM Tegal - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung mengapresiasi banyaknya lembaga jasa keuangan baik makro maupun mikro yang menggunakan sistem syariah. Hanya saja pihak OJK Lampung menyayangkan seiring perjalanan lembaga itu menjalani praktik-praktik ke arah praktik konvensional.
Dengan kondisi seperti ini diperlukan pengawasan yang intensif dari beberapa pihak terkait praktik perjalanan lembaga keuangan tersebut.
| OJK Lampung: Syariah Jangan Sekadar Label (Sumber Gambar : Nu Online) |
OJK Lampung: Syariah Jangan Sekadar Label
Menyikapi hal ini OJK dan MUI melakukan pertemuan untuk menyatukan langkah dalam penanganan perkembangan ini. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor MUI Provinsi Lampung yang dihadiri langsung oleh Ketua MUI KH Khairuddin Tahmid dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Lampung Untung Nugroho, Kamis (29/12).KOKAM Tegal
Dalam pertemuan ini Kiai Khairuddin berharap seluruh lembaga pembiayaan mikro syariah di Lampung memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia. Selain hal itu MUI Lampung berharap ada kerja sama antara kedua lembaga itu dalam memberikan pelayanan kepada umat terkait hukum ekonomi syariah.KOKAM Tegal
"Kerja sama bisa dalam bentuk pelatihan, penguatan ekonomi syariah kepada masyarakat dan sosialisasi kebijakan terkait peraturan terbaru mengenai perekonomian syariah," kata Kiai Khairuddin yang juga Wakil Rais Syuriyah PWNU Lampung.Hal ini diamini oleh Kepala OJK Lampung Untung Nugroho yang berharap kerja sama itu dapat segera direalisasikan. Bentuk kerja sama selama ini yang telah dilakukan adalah proses fit and propper test yang dilakukan oleh OJK kepada para calon DPS yang telah direkomendasikan oleh DSN MUI pusat.
Dengan proses ini diharapkan lembaga syariah dapat benar-benar terawasi sehingga praktik keuangan syariah dapat berjalan konsisten. "Syariah jangan labelnya saja," tegas Untung dalam pertemuan yang dihadiri oleh 5 orang pegawai OJK dan segenap pengurus MUI Lampung.
Untung menambahkan, sampai dengan saat ini ada sebelas Badan Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di Provinsi Lampung. "Idealnya 1 BPRS memiliki 2 orang DPS. Namun di Lampung masih ada 4 BPRS yang belum memiliki DPS yaitu Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Tengah dan Way Kanan," ujarnya. (Muhammad Faizin/Alhafiz K)
Dari Nu Online: nu.or.id
KOKAM Tegal Aswaja KOKAM Tegal

EmoticonEmoticon