Demikian disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar dalam diskusi dengan tema Rancangan Normatif dan Praktik Empiris Pembangunan Kawasan Pedesaan yang diselenggarakan Bina Desa dan Walhi di Hotel Cemara, Jakarta, Selasa (12/5) melalui rilis yang diterima KOKAM Tegal.
| Program Transmigrasi Dibutuhkan Untuk Daerah Tertinggal (Sumber Gambar : Nu Online) |
Program Transmigrasi Dibutuhkan Untuk Daerah Tertinggal
Marwan menjelaskan, program transmigrasi memang diakui sempat meredup pasca reformasi. Oleh karena itu, dimasa kepemimpinannya, Marwan bertekad untuk menghidupkan kembali program transmigrasi.KOKAM Tegal
"Jejak transmigrasi ini penting, transmigrasi berhasil menciptakan 13 ribu desa, 3000-an kecamatan, 144 kota hasil transmigrasi dan dua provinsi hasil transmigrasi," ujar Menteri Marwan.Menteri Marwan mengaku mempunyai kiat-kiat khusus untuk menghidupkan program transmigrasi. Salah satunya dengan menempatkan para transmigran di daerah perbatasan dan pulau-pulau terluar di Indonesia yang selama ini tidak tergarap.
KOKAM Tegal
"Ini sedang kita canangkan platform baru untuk transmigrasi di daerah perbatasan dan pulau terluar. Selain itu, juga ditargetkan 9 juta hektar lahan untuk transmigrasi," tandasnya.Program transmigrasi, menurut Marwan, juga akan mereview kembali data-data untuk kabupaten yang masuk kategori daerah tertinggal. "Karena selama ini, kategori pembangunan daerah tertinggal masih berbasis kabupaten. Kalau merujuk data yang ada sekitar 122 kabupaten. Kalau kita dalami lagi lebih dari 200-an kabupaten yang tertinggal," ujarnya.
Dia menginginkan adanya keseimbangan antara pembangunan yang ada di desa dengan pembangunan masyarakat yang ada di kota. "Karena di situ indeks pembangunan masih rendah dan disparitasnya masing menganga. Ketersedian listrik sekitar 15 ribu desa masih belum teraliri listrik, akses komunikasi dan infrastruktur masih lemah," tandasnya.
Selain melakukan mereview kembali data daerah tertinggal, menurut Marwan, beberapa daerah yang sudah lepas dari status tertinggal masih butuh pengawalan dan pembinaan. "Daerah yang sudah terentaskan dari ketertinggalan, masih butuh pembinaan selama jangka waktu tiga tahun," imbuhnya. (Red: Fathoni)
Dari Nu Online: nu.or.id
KOKAM Tegal Kiai, Pahlawan, Kyai KOKAM Tegal
