Tampilkan postingan dengan label Humor Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Humor Islam. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Februari 2018

Optimalkan Pelatihan Kerja, BLK Lombok Timur Gelar Piket Malam

Jakarta, KOKAM Tegal. Menyambut dan memaksimalkan peningkatan kompetensi peserta pelatihan kerja  Balai Latihan Kerja (BLK) Lombok Timur, Kepala BLK Lombok Timur H Sirman terus memaksimalkan kinerja jajarannya. Hal ini bertujuan untuk menjawab tantangan ketenagakerjaan yang ada terutama kesesuaian antara pelatihan kerja di BLK dengan kebutuhan tenaga kerja di daerah Lombok Timur.

"Untuk mengoptimalkan pelayanan kepada siswa yang sudah memasuki masa orientasi pelatihan, saya melibatkan jajaran PNS Lombok Timur untuk melakukan piket malam demi memaksimalkan pelayanan terhadap kebutuhan

Optimalkan Pelatihan Kerja, BLK Lombok Timur Gelar Piket Malam (Sumber Gambar : Nu Online)
Optimalkan Pelatihan Kerja, BLK Lombok Timur Gelar Piket Malam (Sumber Gambar : Nu Online)

Optimalkan Pelatihan Kerja, BLK Lombok Timur Gelar Piket Malam

peserta," ujar Sirman pada apel pagi di BLK Lombok Timur, Senin (25/9).

Sirman menambahkan, sampai saat ini BLK Lombok Timur mulai memasuki masa pelatihan dengan jumlah peserta sebanyak 363 orang. Jumlah tersebut terdiri dari total siswa pelatihan jurusan perhotelan pertama dan kedua mencapai 312 orang, dan kejuruan kapal pesiar sebanyak 51 orang. "Target Desember mendatang mencapai 629 peserta," katanya.

KOKAM Tegal

Sirman mengungkapkan, hingga saat ini masih ada 300 peserta yang menunggu panggilan pelatihan. Untuk kuota pelatihan BLK Lombok Timur pada Desember dengan 629 peserta, pihaknya telah menyiapkan tiga  gedung asrama, terdiri dari dua gedung asrama laki-laki dan satu gedung asrama untuk peserta perempuan.

“Masing-masing asrama tersebut memiliki 62 kamar dan secara keseluruhan bisa menampung 456 orang peserta pelatihan," katanya.

Selain itu, BLK Lombok Timur juga menyiapkan fasilitas kesehatan bagi peserta pelatihan. "Klinik disiapkan lengkap dengan fasilitasnya seperti ruang perawatan, tenaga medis dan obat-obatan," ujarnya.

Kepada peserta pelatihan, Sirman menekankan pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab selama menjalani pelatihan di BLK agar dapat menyerap materi pelatihan dengan baik.

KOKAM Tegal

"Diharapkan apa yang diarahkan oleh instruktur dapat terserap dengan baik dan maksimal oleh peserta.  Dan BLK Lombok Timur mampu menghasilkan alumni yang kompeten, profesional, memiliki daya saing hingga bisa cepat terserap pasar kerja," pungkasnya. (Red. Kendi Setiawan)

Dari Nu Online: nu.or.id

KOKAM Tegal Humor Islam KOKAM Tegal

Jumat, 09 Februari 2018

NU Tak Pernah Main-main dengan Perusak Lingkungan

Jakarta, KOKAM Tegal

Nahdlatul Ulama (NU) tak pernah bersikap main-main dengan para pelaku perusak lingkungan. Organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia itu telah sejak lama menegaskan bahwa tak ada kata maaf bagi pelaku kejahatan hutan dan lingkungan.



NU Tak Pernah Main-main dengan Perusak Lingkungan (Sumber Gambar : Nu Online)
NU Tak Pernah Main-main dengan Perusak Lingkungan (Sumber Gambar : Nu Online)

NU Tak Pernah Main-main dengan Perusak Lingkungan

Demikian ditegaskan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj saat menjadi narasumber pada Halaqah bertajuk “Perubahan Iklim dan Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Masyarakat dalam Perspektif Islam” di Hotel Gren Alia Cikini, Jakarta, Selasa (24/7)

Dalam acara yang juga dihadiri Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Mar’ie Muhammad itu, Kang Said—begitu panggilan akrabnya—menjelaskan, pada Muktamar NU ke-29 tahun 1994, di Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, NU mengeluarkan fatwa yang melarang keras setiap bentuk dan upaya merusak lingkungan hidup.

KOKAM Tegal

Sebagaimana juga telah ditegaskan di dalam Al-Quran, jelas Kang Said, NU memfatwakan, pelaku perusakan lingkungan atau hutan harus dihukum sekeras-kerasnya. “Kalau perlu dihukum mati, atau dibuang, diasingkan ke tempat lain yang terpencil,” ujarnya pada halaqah yang digelar Community Based Disaster Risk Management (CBDRM) NU itu.

KOKAM Tegal

Hal tersebut, katanya, bukanlah fatwa main-main dan tanpa dasar. Selain telah ditegaskan di dalam Islam, perusakan lingkungan tak hanya berakibat pada rusaknya tatanan ekosistem, melainkan pula mengancam keberlanjutan kehidupan manusia. Dengan demikian, para pelakunya harus diganjar dengan hukuman sekeras-kerasnya.

Menurutnya, berbagai musibah bencana alam yang terjadi belakangan ini yang merupakan akibat dari perusakan lingkungan, sebagian besar para korbannya adalah warga Nahdliyin (sebutan untuk warga NU).

Karena itu, ia juga meminta agar para santri juga dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan tentang penanganan bencana alam. Pun pengetahuan akan pentingnya menjaga serta melestarikan alam.

Sependapat dengan Kang Said, Mar’ie mengatakan, pada dasarnya NU memiliki posisi penting dalam hal penanganan bencana alam, tidak hanya pada penanganan tanggap darurat jika terjadi bencana, melainkan peran dalam menjaga dan melestarikan lingkungan.

Basis massa Nahdliyin yang tak bisa dihitung kecil jumlahnya, papar Mar’ie, sangat potensial jika dimanfaatkan dengan baik, terutama dalam hal penanganan bencana alam berbasis masyarakat. Apalagi, tambahnya, NU memiliki ratusan ribu lembaga pendidikan pondok pesantren. (rif)Dari Nu Online: nu.or.id

KOKAM Tegal Kajian, Humor Islam KOKAM Tegal

Senin, 05 Februari 2018

Narkoba Boleh Diketahui, Tapi Harus Dihindari

Brebes, KOKAM Tegal. Pelajar NU yang tergabung dalam IPNU-IPPNU jangan sampai menyentuh narkotika psikotropika, dan obat-obatan adiktif lainnya. Boleh diketahui, namun harus dihindari agar tidak terseret ke dalam jeratan barang terlarang ini.

Demikian disampaikan Lukman Suyanto SH dari Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Brebes saat menyampaikan materi sosialisasi bahaya narkoba dalam peringatan Harlah ke-61 IPNU dan ke-60 IPPNU tingkat Kecamatan Songgom di Aula Kantor Kecamatan Songgom, Brebes, Jawa Tengah, Senin (9/3).

Narkoba Boleh Diketahui, Tapi Harus Dihindari (Sumber Gambar : Nu Online)
Narkoba Boleh Diketahui, Tapi Harus Dihindari (Sumber Gambar : Nu Online)

Narkoba Boleh Diketahui, Tapi Harus Dihindari

Menurut Lukman, narkoba merupakan telur emasnya setan. Siapapun akan tergoda manakala mendengar dan melihatnya. “Pelajar NU, jangan sampai terpengaruh olehnya,” ucapnya.

KOKAM Tegal

Berbagai kegiatan IPNU-IPPNU, menurut Lukman bisa menjadi lahan aktivitas positif generasi muda. Sehingga tidak terbawa oleh hal-hal negatif yang ditawarkan oleh peradaban jaman. 

“Aktivitas IPNU-IPPNU berupa pengajian dan sosial kemasyarakatan lainnya bisa menjadi benteng untuk menghindari penyalahgunaan narkoba,” tegas Lukman.

KOKAM Tegal

Sementara Kasi Trantib Songgom Sudarto SH yang mewakili Camat menyambut baik upaya IPNU-IPPNU menggelar Sosialisasi Antinarkoba.”Upaya IPNU-IPPNU dalam membangun bangsa merupakan wujud nyata mencegah generasi muda dalam pengaruh penyalahgunaan narkoba yang telah menjadi musuh masa depan bangsa,” ujar Sudarto.

Ketua PC IPNU Brebes Ahmad Zaki Al-Aman menjelaskan, selain di Songgom, berbagai kegiatan Harlah IPNU-IPPNU digelar di masing-masing PAC se-Kabupaten Brebes. “Sesuai dengan kreativitasnya masing-masing, mereka menggelar berbagai kegiatan untuk meningkatkan kecintaan dan bakti IPNU-IPPNU pada daerahnya,” imbuh Zaki.

Selain sosialisasi juga digelar lomba paduan suara dengan menyanyikan Mars IPNU-IPPNU yang diikuti seluruh perwakilan dari Pimpinan Ranting dan Komisariat se-Kecamatan Songgom. 

Setelah melalui penjurian yang ketat akhirnya sebagai juara pertama grup paduan suara utusan dari  Pimpinan Ranting (PR) Songgom Lor, juara 2 Komisariat MTs Babussalam Kemakmuran, dan juara 3 PR Wanatawang. Para pemenang mendapat hadiah berupa trofi dan sejumlah uang pembinaan. (Wasdiun/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

KOKAM Tegal Humor Islam, AlaNu KOKAM Tegal

Minggu, 04 Februari 2018

Akad Murabahah dalam Kajian Fiqih

Kajian kali ini, penulis mengangkat tema murabahah. Murabahah merupakan suatu bentuk transaksi jual-beli dengan tujuan utama berbagi laba/keuntungan penjualan antara pemodal dan wakilnya. 

Suatu misal, ada seorang pedagang (A) tidak mampu mendapatkan barang sendiri dari sebuah produsen. Kemudian ia meminta seorang agen (B) untuk mengusahakan langganan barang tersebut secara tetap dan rutin dengan perjanjian, kelak ia akan mendapatkan keuntungan dari sekian jumlah unit barang yang dipesan, pihak B akan mendapatkan nisbah keuntungan sekian persen (misal 10 persen). Akad seperti ini disebut dengan akad muraabahah (berbagi laba). 

Contoh lain dari penerapan akad murabahah ini adalah seorang pedagang dari Pulau Bawean hendak membeli barang di Surabaya. Jika ia berangkat sendiri, maka akan keluar biaya yang besar untuk ongkos transportasi dan lain-lain. Agar dapat memangkas hal tersebut, ia mengangkat seorang wakil di Surabaya agar mengusahakan barang dagangan yang ia butuhkan, kemudian mengirimkan barang tersebut ke kapal secara rutin setiap bulannya. Dari setiap unit barang yang dipesan, pihak wakil akan mendapatkan keuntungan 10 persen. Ongkos kuli ditanggung oleh pedagang Bawean. Akad antara pedagang dan wakilnya seperti ini dikenal sebagai akad murabahah, karena keberadaan rasio keuntungan yang diketahui dan disepakati bersama-sama antara ia dan si wakil. 

Akad Murabahah dalam Kajian Fiqih (Sumber Gambar : Nu Online)
Akad Murabahah dalam Kajian Fiqih (Sumber Gambar : Nu Online)

Akad Murabahah dalam Kajian Fiqih

Dengan demikian, apa pengertian murabahah dalam fiqih kita? Berikut ulasannya.

Imam al-Mawardi dalam kitab al-Iqna’ fi Hillil Alfadh Abi Sujja’ (1/468), mendefinisikan akad murabahah ini sebagai berbagi keuntungan antara pemodal dan pedagang dengan nisbah/rasio keuntungan yang diketahui di awal.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

KOKAM Tegal

Artinya: “Hukum transaksi jual beli murabahah adalah boleh tanpa adanya unsur makruh. Murabahah merupakan akad yang dibangun dengan jalan menetapkan harga suatu barang di atas harga belinya ditambah keuntungan. Misalnya, seseorang membeli barang dengan harga 100 kemudian berkata kepada pihak kedua, aku jual barang ini ke kamu sesuai dengan harga dasar aku membelinya ditambah laba sekian dirham sebagai laba, atau dengan laba sekian dirham untuk tiap-tiap 10 dirhamnya, atau tiap 10 persennya.

Berdasarkan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa pertama, akad murabahah merupakan jenis transaksi yang diperbolehkan dalam syariat. Kedua, unsur pelaku akad ini adalah adanya pemodal dan adanya wakil (orang yang dimodali). Ketiga, diketahuinya harga beli barang (harga dasar), dan Keempat, adanya perhitungan nisbah rasio keuntungan yang mafhum dan diketahui oleh wakil (orang yang dimodali).

KOKAM Tegal

Selanjutnya, Imam al-Mawardi menyebutkan:

 ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya: “Murabahah boleh dilakukan dengan jalan menotal pokok harta/modal (ra’sul-mâl) sebagai aset, kemudian menjual aset tersebut dengan murabahah. Contoh: Aku (pemodal) beli barang ini seharga 100, dan aku jual ke kamu (pedagang) dengan harga 200 dengan nisbah keuntungan sekian dirham yang ditambahkan. Seolah ia (pemodal) bilang, ‘Aku (pemodal) jual barang ini ke kamu seharga 220.’ Akad ini sama kebolehannya dengan praktik jual beli muhâthah, misalnya ucapan seorang pemodal: Aku (pemodal) jual barang ini sesuai dengan harga membelinya, ditambah dengan sekian dirham sebagai tambahan keuntungan.” (Lihat: Imam al-Mawardi, al-Iqna’ fi Hillil Alfadh Abi Sujja’ [1/468])

Penjelasan di atas menyebutkan bahwa boleh menetapkan margin keuntungan oleh wakil kepada pihak yang diwakilinya (pedagang). Harga dasar 100, dijual dengan harga 200 ditambah dengan nisbah keuntungan.

Melihat proses bagaimana lahirnya akad murabahah ini, beberapa fuqaha’ mu’ashirah (ahli fiqih kontemporer) menyebut akad ini sebagai akad jual beli atas dasar amanah (‘aqdul buyu’u al-amânah). Mengapa? Karena dalam prosesnya, akad ini terjadi atas dasar amanah yang diberikan oleh pemilik modal (pedagang) kepada orang yang menjalankan (orang yang dimodali). Oleh karena itu, ia sangat berharap kejujuran orang yang menjalankannya dan berharap orang yang ditugasi menjalankan tidak melakukan hal-hal yang berbuah hilangnya kepercayaan (amanah) tersebut. 

Hikmah dari hal bai’ul amanah/murabahah ini, adalah, kendati pihak pemodal berhak menentukan harga dan nisbah keuntungan, namun ia tidak akan berani menetapkan harga semaunya. Karena, jika hal tersebut ia lakukan, maka “sanksinya” adalah ia akan kehilangan pelanggan/nasabah yang memanfaatkan jasanya.

(Baca juga: Transaksi Giro Bank Syariah dari Sudut Akad Mudharabah)Beberapa literatur khazanah Islam klasik menyebutkan bahwa akad murabahah ini dijalankan bila ada seseorang yang berniat menjalankan sebuah usaha, namun ia kekurangan modal. Agar usahanya berjalan, maka ia menjalin kerja sama dengan pihak kedua (pemodal), dengan nisbah pembagian keuntungan yang diketahui dan disepakati bersama-sama. 

Bagaimana penerapan akad ini dalam sistem ekonomi modern perbankan syari’ah? Bagaimana pula jika pemodal terlalu tinggi dalam menetapkan harga terhadap pihak yang dimodali? Siapa yang berhak melakukan regulasi harga? Simak pada tulisan-tulisan berikutnya! Insyaallah.

Wallahu a’lam!

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri P. Bawean, Kab. Gresik, Jatim.

Dari Nu Online: nu.or.id

KOKAM Tegal Nasional, Humor Islam, Hadits KOKAM Tegal

Sabtu, 03 Februari 2018

MUI Lampung Perkuat Literasi Medsos Berbasis Islam Wasathiyah Bagi Ormas Keagamaan

Bandar Lampung, KOKAM Tegal. Saat ini berita palsu (hoaks) diberbagai media dan konten kontent yang berisi ujaran kebencian sudah pada tahap yang cukup mengkhawatirkan. Polarisasi terbelah cukup signifikan di sosial media.

Seringkali percakapan yang terjadi tentang sebuah issu bukan Iagi pada tataran diskusi sehat yang membangun, akan tetapi sudah pada tataran saling mencaci, memaki bahkan menghina antara kelompok satu dan yang Iainya.

MUI Lampung Perkuat Literasi Medsos Berbasis Islam Wasathiyah Bagi Ormas Keagamaan (Sumber Gambar : Nu Online)
MUI Lampung Perkuat Literasi Medsos Berbasis Islam Wasathiyah Bagi Ormas Keagamaan (Sumber Gambar : Nu Online)

MUI Lampung Perkuat Literasi Medsos Berbasis Islam Wasathiyah Bagi Ormas Keagamaan

Menurut data dari Kementerian Kominfo saat ini jumlah pengguna internet di indonesia sudah mencapai 63 juta orang. 95 persennya merupakan pengguna sosial media. Angka ini diprediksi akan terus meningkat secara signiflkan.

Dengan data ini maka sosial media dan online berpotensi untuk menimbulkan permasalahan tersendiri jika tidak dikelola dengan baik. Untuk mengatasi konflik horisontal yang mungkin ditimbulkan oleh maraknya ujaran kebencian di sosial media, maka perlu di bangun pemahaman dari hilir ke hulu.

Pendidikan sosial media kepada para aktivis organisasi kemasyarakatan keagamaan menjadi penting agar dapat menetralisir polarisasi yang terjadi.

KOKAM Tegal

Terkait hal inilah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung akan menggelar Talkshow Literasi Medsos Berbasis Islam Wasathiyah yang bertajuk Jaga Dunia Maya, Jaga Akhlak Bangsa.

Menurut Ketua Umum MUI Provinsi Lampung KH Khairuddin Tahmid, Kegiatan yang akan dilaksanakan satu hari pada Sabtu (14/10/2017) mendatang di Hotel Novotel Bandar Lampung tersebut diharapkan mampu memberi gambaran tentang kondisi jagat maya kita saat ini khususnya kepada aktivis Ormas Keagamaan.

"Kita berharap Talk Show ini mampu memberi pemahaman tentang bahayanya jika ujaran kebencian dan Hoax merajalela," ujarnya, Rabu (11/10) tentang kegiatan yang merupakan kerja sama dengan Kementerian Kominfo Pusat ini.

Lebih lanjut, Wakil Rais Syuriyah PWNU Lampung ini mengajak kepada kepada seluruh pengurus Ormas untuk mampu menjadi agen-agen perubahan yang aktif untuk menciptakan suasana kondusif di jagat maya khususnya media sosial.

KOKAM Tegal

Kegiatan Talk Show tersebut akan menghadirkan Prof. Henri Subiakto dari Kominfo dan H. Mustafa Helmy dari MUI Pusat yang akan membahas Fatwa Medsos, Islam Wasathiyah, dan Konsensus Kebangsaan.

Selanjutnya Pakar Sosial Media Savic Ali akan memaparkan kondisi real media sosial saat ini. Selain itu dari MUI Provinsi Lampung juga akan memaparkan materi tentang Islam, Kebangsaan, Medsos dan Isu-Isu Lokal. (Muhammad Faizin/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

KOKAM Tegal Humor Islam KOKAM Tegal

Kamis, 01 Februari 2018

BHNU: Sertifikasi Halal NU bukan Kesempatan Ekonomi, tapi Perlindungan

Jakarta, KOKAM Tegal. Pembentukan Badan Halal NU (BHNU) didasari atas kebutuhan pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk tujuan pencarian keuntungan dalam upaya perlindungan konsumen Muslim untuk memperoleh produk yang sesuai dengan ketentuan syariah.

Ketua BHNU Prof Dr Maksum Mahfudh menegaskan, urusan labelisasi halal sama sekali bukan kesempatan ekonomi, tetapi proteksi konsumen dan promosi produsen. Konsumen harus diproteksi dari makanan yang tidak halal sekaligus ikut mempromosikan agar konsumen mencari produk yang sudah halal sehingga produsen yang memiliki sertifikat halal akan mendapat nilai tambah.

BHNU: Sertifikasi Halal NU bukan Kesempatan Ekonomi, tapi Perlindungan (Sumber Gambar : Nu Online)
BHNU: Sertifikasi Halal NU bukan Kesempatan Ekonomi, tapi Perlindungan (Sumber Gambar : Nu Online)

BHNU: Sertifikasi Halal NU bukan Kesempatan Ekonomi, tapi Perlindungan

“Kita harus mempromosikan pentingnya mengkonsumsi produk halal kepada masyarakat, tetapi proses produksi halal ini akan menyebabkan harga produknya lebih tinggi daripada produk yang tidak dijamin kehalalannya. Kita mengedukasi masyarakat tentang jaminan produk halal ini, jangan sampai yang halal malah tidak laku karena harganya lebih tinggi,” paparnya, Jum’at (28/3).

KOKAM Tegal

Menurutnya, sertifikasi halal merupakan urusan privat yang kini sudah bisa dilakukan oleh masyarakat tanpa campur tangan negara dengan baik, sedangkan negara mengurusi public good yang tidak mampu dikelola secara langsung oleh masyarakat. Dalam rancangan UU Jaminan Produk Halal (JPH), Pemerintah melalui Kementarian Agama masih berusaha berperan sebagai regulator, sekaligus sebagai operator JPH. 

“Biarlah negara sebagai regulator, pengawas, dan pengendali. Kalau negara berperan sebagai regulator sekaligus operator, rawan penyalahgunaan,” tandasnya. 

KOKAM Tegal

Dengan perspektif sertifikasi halal sebagai pelayanan, maka tidak ada fee atau penambahan biaya yang tidak perlu yang harus dikeluarkan kepada produsen yang ingin mendapatkan sertifikasi halal dari NU. Biaya yang muncul semuanya terkait secara langsung dengan operasional proses sertifikasi. Andi Najmi, direktur hukum BHNU sangat mendukung pemberian label halal sebagai bentuk pelayanan ini. Jika perspektif ini yang dipakai, maka tidak akan ada rebutan pengelolaan label halal. 

“Saya mencurigai draft RUU JPH saat ini punya kecenderungan berorientasi pada pendapatan, salah satunya ada yang ketentuan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), padahal produsen sudah membayar pajak. Ini bukan unsur perlindungannya yang ditekankan dan pada akhirnya, beban ini harus ditanggung oleh konsumen,” tandasnya.

Selanjutnya ia meminta agar sertifikasi halal dibuka untuk semua ormas yang memenuhi syarat, bukan monopoli MUI, yang posisinya dalam UU Ormas juga organisasi massa dan bukan menjadi suprastruktur organisasi lain seperti NU dan Muhammadiyah. Diantara persyaratan yang diusulkannya adalah memiliki jamaah atau anggota, memiliki sistem dan standar halal sementara untuk laboratorium halal bisa bekerjasama dengan pihak lain. 

“Kalau punya fatwa tapi tidak memiliki anggota atau jamaah yang mengikutinya bagaimana,” tanyanya.

Ia mencontohkan, di Australia terdapat banyak sembilan badan sertifikasi halal dan semuanya berjalan baik. Dengan banyaknya lembaga sertifikasi, produsen dan konsumen akan bisa menilai mana lembaga yang memberi pelayanan yang baik dan mana yang tidak. 

“Memang perlu aturan yang menjadi panduan bersama, seperti apakah boleh ada produk yang mendapat sertifikasi halal lebih dari satu dan jika ditolak, apa boleh meminta ke lembaga lain dalam waktu yang bersamaan. Nanti regulator yang akan mengaturnya,” katanya.

Ia sepakat dengan adanya profesionalitas dan transparansi pelayanan, termasuk keuangan karena setiap warga negara berhak meminta informasi terhadap lembaga publik. “Jangankan terhadap BHNU, laporan keuangan PBNU pun kita kasih.”

Bagi perusahaan yang sudah mendapat sertifikasi halal, BHNU setiap tahun akan melakukan uji sampling, tetapi berbeda dengan uji statistik yang memiliki standar error tertentu. Tingkat kehalalan harus dijamin 100 persen, karena itu, ketika ada satu sampel yang ditemukan tidak memenuhi standar halal, maka harus dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan. 

Seluruh proses halal tersebut, melibatkan Dewan Tahkik atau dewan pengawas yang terdiri dari para kiai kompeten, ahli kimia, ahli pangan, maupun teknik industri yang telah berpengalaman dalam sertifikasi halal. Saat ini, bidang garapannya terbagi pada pangan dan obat-obatan yang masing-masing dipimpin oleh satu orang direktur.

Bagi perusahaan yang ingin mengajukan sertifikasi halal, mereka dapat mengunduh formulir yang ada di www.nu.or.id yang selanjutnya bisa dikirim via email atau surat ke kantor BHNU gedung PBNU lt 5 jl Kramat Raya 164 Jakarta Pusat.

Dalam waktu dekat, BHNU akan memperluas jaringannya dengan membentuk badan halal di tingkat propinsi atau cabang atau setara dengan kabupaten kota dengan prioritas ditempat tersebut sudah terdapat laboratorium uji halal sehingga biayanya lebih efisien. (mukafi niam)

Dari Nu Online: nu.or.id

KOKAM Tegal Ubudiyah, Nahdlatul, Humor Islam KOKAM Tegal

Rabu, 31 Januari 2018

Mantapkan Akidah Aswaja dengan Kajian Kitab Fathul Qorib

Probolinggo, KOKAM Tegal. Dalam rangka untuk memantapkan akidah Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja), Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur menggelar kajian kitab kuning Fathul Qorib di Desa Lemah Kembar Kecamatan Sumberasih, Ahad (23/2) malam.

Mantapkan Akidah Aswaja dengan Kajian Kitab Fathul Qorib (Sumber Gambar : Nu Online)
Mantapkan Akidah Aswaja dengan Kajian Kitab Fathul Qorib (Sumber Gambar : Nu Online)

Mantapkan Akidah Aswaja dengan Kajian Kitab Fathul Qorib

Kajian kitab kuning ini diikuti oleh sedikitnya 250 orang pengurus NU mulai dari majelis wakil cabang hingga ranting baik lembaga, lajnah dan badan otonom. Selain membaca kitab, para pengurus dan warga NU ini juga melakukan pendalaman berikut memecahkan masalah-masalah dalam kehidupan masyarakat.

?

“Selain untuk memantapkan akidah Aswaja, kajian kitab kuning ini dimaksudkan untuk memasyarakat kitab kuning di tengah-tengah masyarakat. Sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang cukup terhadap isi dan kandungan kitab kuning Fathul Qorib,” ungkap Ketua Tanfidziyah MWCNU Kecamatan Sumberasih Imam Syaf’i.

KOKAM Tegal

?

Menurut Imam, kitab Fathul Qorib ini adalah kitab kuning yang banyak membahas masalah persoalan fiqih seperti thoharoh, sholat, puasa, zakat, haji,jinayat, munahakat dan mawaris. “Ini merupakan salah satu upaya untuk terus memperkuat tradisi-tradisi ulama NU,” jelasnya.

?

KOKAM Tegal

Dikatakan Imam, kegiatan ini akan dapat menambah wawasan dan pemahaman pengurus dan warga NU terkait kitab kuning Fathul Qorib sehingga mampu mempererat silaturahim dan mempraktekkan langsung dalam kehidupan sehari-hari.

?

“Melalui kajian kitab kuning ini kami berharap pengurus maupun warga NU mampu mempraktekkan secara langsung apa yang terdapat di dalam kitab tersebut. Sehingga mampu menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari,” harapnya. (Syamsul AkbarMahbib)

Dari Nu Online: nu.or.id

KOKAM Tegal Nusantara, Humor Islam KOKAM Tegal

Senin, 29 Januari 2018

Gus Sholah: Gerakan Fundamentalisme Agama Ancam Nasionalisme

Jombang, KOKAM Tegal. Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, KH Sholahuddin Wahid (Gus Sholah) mengatakan, gerakan fundamentalisme agama dan radikalisasi massa yang marak belakangan ini, merupakan tanda-tanda bagi ancaman nasionalisme Indonesia.

Hal itu disampaikan Gus Sholah saat menjadi pembicara pada seminar “Nasionalisme Indonesia, Dulu dan Kini”, di sela-sela Pertemuan Anak Muda Nahdlatul Ulama (NU) di Aula Ponpes Tebuireng, Jombang, Jatim, Ahad (20/05) kemarin, seperti dilansir syirah.com.

Gus Sholah, dalam acara yang digelar untuk memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) itu, mencontohkan ancaman bagi nasionalisme juga tampak pada hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurutnya, hubungan itu tidak lagi mencerminkan hubungan yang berlandaskan keadilan dan memberi nilai lebih bagi pemberdayaan masyarakat miskin.

Gus Sholah: Gerakan Fundamentalisme Agama Ancam Nasionalisme (Sumber Gambar : Nu Online)
Gus Sholah: Gerakan Fundamentalisme Agama Ancam Nasionalisme (Sumber Gambar : Nu Online)

Gus Sholah: Gerakan Fundamentalisme Agama Ancam Nasionalisme

Globalisasi, tambah mantan Ketua Pengurus Besar NU yang juga adik kandung KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu punya peran besar dalam menumbuh-suburkan gerakan fundamentalisme agama dan radikalisasi massa. Semakin besar efek yang ditimbulkan globalisasi, maka nasionalisme Indonesia akan terpinggirkan, terancam.

Waspadai Gerakan Fundamentalisme

Sementara itu, Pertemuan Anak Muda NU, Minggu (20/05), menghasilkan beberapa rekomendasi. Di antaranya, mengimbau kepada masyarakat agar mewaspadai gerakan-gerakan fundamentaslime yang mengancam nasionalisme Indonesia.

KOKAM Tegal

Selain itu, acara yang diikuti aktivis NU dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) juga mengeluarkan seruan kepada pemerintah pusat untuk lebih memperhatikan kembali rakyat miskin yang jumlahnya masih banyak di beberapa daerah.

Hal itu dianggap penting karena selama ini kebijakan-kebijakan pemerintah pusat kepada daerah dinilai tidak cocok dengan kearifan lokal dan tidak seimbang dengan sumberdaya lokal daerah.

Kepada kalangan “NU struktural”, seperti dikutip syirah.com, Pertemuan Anak Muda NU menyatakan agar lebih aktif memperjuangkan isu yang sedang menimpa warga NU, misalnya soal kemiskinan. Karena kalangan struktural NU dinilai masih mempunyai kekuatan untuk menggerakkan warganya agar terlepas dari belenggu kemiskinan.

KOKAM Tegal

Sedangkan, kalangan “NU kultural”, dalam hal ini dapat memainkan dua peran. Pertama, mendukung, mendampingi NU struktural untuk merealisasikan program yang berpihak pada permasalahan yang dihadapi umat.

Acara tersebut dihadiri sekitar 200 peserta dari kalangan LSM NU; Syarikat Indonesia, Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) Yogyakarta, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Jakarta, Pengurus Pusat Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) NU Jakarta, FLA, Averroes Malang. (rif)

Dari Nu Online: nu.or.id

KOKAM Tegal Pondok Pesantren, Humor Islam, Aswaja KOKAM Tegal

Sabtu, 27 Januari 2018

BMTNU Tambelangan Munculkan Spirit Nahdlatut Tujjar

Sampang, KOKAM Tegal. KSPP Baitul Mal wat Tamwil Nahdlatul Ulama (BMTNU) Tambelangan Kabupaten Sampang, Jawa Timur telah resmi diluncurkan, Kamis (12/1). Kehadirannya diharapkan dapat menjadi penyemangat "Nahdlatut Tujjar" yang digelorakan Mbah Wahab Chasbullah pada tahun 1914 silam.

BMTNU Tambelangan Munculkan Spirit Nahdlatut Tujjar (Sumber Gambar : Nu Online)
BMTNU Tambelangan Munculkan Spirit Nahdlatut Tujjar (Sumber Gambar : Nu Online)

BMTNU Tambelangan Munculkan Spirit Nahdlatut Tujjar

"Tentu acara ini menjadi sebuah kebanggaan sendiri bagi kalangan NU wabilkhusus warga NU Tambelangan," ujar Ketua Tanfidziyah MWCNU Tambelangan, KH Mujib saat memberi sambutan.

Kalau selama ini NU dikenal kaya pendapat, tambah Kiai Mujib, maka dengan hadirnya BMTNU ke depan insya Allah kuga akan kaya pendapatan. Sehingga, lebih bisa mandiri dalam menggerakkan organisasi.

"Dengan adanya BMTNU ini, diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan warga NU serta lebih memajukan perjuangan NU," tukasnya.

Muaranya, BMTNU Tambelangan bisa menyemai manfaat bagi kemandirian jamaah dan jamiyah NU. Serta, berdaya guna untuk mendorong kejayaan agama, bangsa, dan negara. (Hairul Anam/Fathoni)

KOKAM Tegal

Dari Nu Online: nu.or.id

KOKAM Tegal Humor Islam KOKAM Tegal

KOKAM Tegal

Kamis, 25 Januari 2018

Hukum Khutbah Berbahasa Indonesia

Salah satu syarat keabsahan shalat Jumat adalah didahului dengan dua khutbah. Kewajiban dua khutbah ini disepakati oleh seluruh ulama selain pendapat Hasan al-Bashri yang berpendapat bahwa hal itu sekadar berhukum sunnah.

Kewajiban khutbah Jumat berdasarkan hadits Nabi:

Hukum Khutbah Berbahasa Indonesia (Sumber Gambar : Nu Online)
Hukum Khutbah Berbahasa Indonesia (Sumber Gambar : Nu Online)

Hukum Khutbah Berbahasa Indonesia

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

KOKAM Tegal

KOKAM Tegal

“Rasulullah Saw berkhutbah dengan berdiri kemudian duduk, kemudian berdiri lagi melanjutkan khutbahnya.” (HR Muslim)

Awal mulanya khutbah Jumat disyariatkan setelah pelaksanaan shalat Jumat. Kemudian berubah menjadi sebelum shalat. Saat penduduk Madinah mengalami lapar, datang Dihyah bin Khalifah al-Kalbi membawa barang dagangan dari Syam di saat mereka sedang mendengarkan khutbah Jumat Nabi Saw. Mereka sama beranjak dari tempat khutbah untuk menghampiri Dihyah, hingga tidak tersisa dari mereka kecuali 8 orang.

Melihat sahabatnya beranjak dari masjid, Nabi SAW bersabda, “Demi dzat yang jiwaku berada di kekuasaanNya. Andai mereka bubar semuanya, niscaya lembah menyalakan api untuk menimpa mereka.” Setelah peristiwa tersebut, khutbah Jumat diajukan sebelum pelaksanaan shalat Jumat (keterangan dari Sayyid Muhammad Abdullah al-Jardani, Fath al-‘Alam, juz 3, hal. 50-51, Dar al-Salam-Kairo, cetakan keempat tahun 1990).

(Baca: Sejarah Pensyariatan dan Dalil Kewajiban Shalat Jumat)

Dalam madzhab Syafi’i, khutbah memiliki 5 rukun, yaitu membaca hamdalah, shalawat, wasiat takwa (tiga rukun ini wajib dibaca di kedua khutbah), ayat suci al-Qur’an dan doa untuk kaum Muslimin (2 rukun terakhir ini wajib dibaca di salah satu kedua khutbah).

Dalam membaca rukun-rukun tersebut, disyaratkan menggunakan bahasa Arab. Disyaratkan pula tartib dan terus menerus tanpa adanya pemisah (muwalah) di antara kelima rukun tersebut.?

Namun, selain bacaan-bacaan khutbah yang menjadi rukun khutbah, diperbolehkan menggunakan bahasa non-Arab, seperti yang terlaku di negara kita, isi khutbah biasanya menggunakan bahasa Indonesia. Hal tersebut diperbolehkan dan tidak dapat memutus kewajiban muwalah (terus menerus) di antara rukun-rukun khutbah.

Syekh Abu Bakr bin Syatha’ mengatakan:

? ? ? ? ? ? ( ? ? ? ) ? ? ? ? ? ? ? ? ...? ? ?....? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

“Disyaratkan dalam dua khutbah memakai bahasa Arab, maksudnya hanya rukun-rukunnya saja seperti keterangan dalam kitab al-Tuhfah, karena mengikuti ulama salaf dan khalaf. Syaikh Ibnu Qasim menulis, kewajiban memakai bahasa Arab terbatas untuk rukun-rukun khutbah memberi kesimpulan bahwa selain rukun-rukun khutbah yaitu beberapa materi yang masih berkaitan dengan khutbah yang diucapkan dengan selain bahasa Arab tidak dapat mencegah kewajiban muwalah di antara rukun-rukun khutbah. Syaikh Ali Syibramalisi mengatakan, hal ini dibedakan dengan diam yang lama yang dapat memutus muwalah karena di dalamnya terdapat unsur berpaling dari khutbah secara keseluruhan. Berbeda dengan isi khutbah dengan selain bahasa Arab yang di dalamnya terdapat sisi mau’izhah secara umum, sehingga tidak mengeluarkannya dari bagian khutbah.” (Syaikh Abu Bakr bin Syatha, I’ânatut Thâlibîn, juz.2, hal.117, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, cetakan ketiga, tahun 2007)

Demikianlah hukum berkhutbah dengan bahasa Indonesia, juga dengan bahasa-bahasa non-Arab lainnya. Ia diperbolehkan sepanjang rukun-rukun khutbah tetap menggunakan bahasa Arab. Semoga bermanfaat. (M. Mubasysyarum Bih)

Dari Nu Online: nu.or.id

KOKAM Tegal Kiai, Humor Islam KOKAM Tegal

PCNU Sumedang Siap Kirim Kader Terbaik dalam Konferwil PWNU Jabar

Sumedang, KOKAM Tegal. Dalam rangka menyukseskan Konferensi Wilayah (Konferwil) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat yang akan dilaksanakan 11-12 Oktober 2016, PCNU Kabupaten Sumedang siap mengirimkan kader terbaik untuk mengikuti kegiatan Konferwil tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PCNU Sumedang H Sadulloh disela-sela mengikuti rapat persiapan Konferwil. Salah satu keputusan rapat yang dilaksanakan di kantor PWNU Jawa Barat Senin (19/9) ini yaitu kegiatan Konferwil PWNU Jawa Barat akan dilaksanakan di Pondok Pesantren Al-Fauzan Sukaresmi, Garut 11-12 Oktober 2016. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pengurus PCNU se-Provinsi Jawa Barat.

PCNU Sumedang Siap Kirim Kader Terbaik dalam Konferwil PWNU Jabar (Sumber Gambar : Nu Online)
PCNU Sumedang Siap Kirim Kader Terbaik dalam Konferwil PWNU Jabar (Sumber Gambar : Nu Online)

PCNU Sumedang Siap Kirim Kader Terbaik dalam Konferwil PWNU Jabar

H Sadulloh langsung merespon keputusan tersebut dengan siap mengikuti dan menyukseskan kegiatan konferwil tersebut. "PCNU Kabupaten Sumedang siap mengirimkan kader terbaik untuk mengikuti kegiatan Konferwil, malahan jika diperlukan PCNU Sumedang juga siap mengirimkan calon terbaik untuk dijadikan Ketua PWNU Jawa Barat,” kata H Sadulloh.

Hal tersebut diamini oleh wakil Ketua PCNU Sumedang Aceng Muhyi yang ikut hadir dalam rapat persiapan Konferwil ini. Dia merasa bahagia karena akhiranya Konferwil PWNU Jawa Barat sudah dipastikan akan digelar pada bulan Oktober.

KOKAM Tegal

Konferwil ini merupakan proses organisasi untuk memilih Rais dan Ketua PWNU Jawa Barat lima tahun kedepan. “Kami mengharapkan dalam pelaksanaan Konferwil nanti bisa berjalan lancar dan aman. Semoga Rais dan Ketua yang terpilih nanti bisa lebih memajukan NU di Jawa Barat,” tutup Aceng Muhyi. (Ayi Abdul Kohar/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

KOKAM Tegal

KOKAM Tegal Lomba, Humor Islam KOKAM Tegal

Rabu, 17 Januari 2018

Sahhh… Sidang Paripurna DPR Sahkan RUU PPMI menjadi UU

Jakarta, KOKAM Tegal. Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (25/10) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) untuk disahkan menjadi Undang-undang.

“Apakah RUU PPMI ini disetujui dan disahkan menjadi Undang-undang?” tanya Taufik Kurniawan seraya disambut serentak jawaban anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna, "Setuju."

Sahhh… Sidang Paripurna DPR Sahkan RUU PPMI menjadi UU (Sumber Gambar : Nu Online)
Sahhh… Sidang Paripurna DPR Sahkan RUU PPMI menjadi UU (Sumber Gambar : Nu Online)

Sahhh… Sidang Paripurna DPR Sahkan RUU PPMI menjadi UU

Dalam sidang paripurna ini, Taufik didampingi Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon (Fraksi Partai Gerindra), dan Agus Hermanto (Fraksi Partai Demokrat).

Saat membacakan Pendapat Akhir Pemerintah,  Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri  mengatakan  RUU PPMI ini mengamanatkan bahwa bekerja adalah dan pilihan setiap warga negara.

“Tugas negara dalam konteks ini adalah hadir dalam memberikan pelayanan dan perlindungan setiap hak dan pilihan setiap warga negara,” kata Hanif.

KOKAM Tegal

Dikatakan Hanif, RUU PPMI merupakan jawaban terhadap dinamika perubahan PPMI saat ini dan sebagai penyempurnaan dari UU  Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang sudah berlaku selama lebih kurang 13 tahun dan merupakan bagian dari sistem ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hanif menambahkan RUU ini lahir sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola migrasi dan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia yang berbeda dari pengaturan sebelumnya dan telah diharmonisasi dengan peraturan perundang-undangan terkait.

KOKAM Tegal

“RUU PPMI ini telah diharmonisasi dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan International Convention On The Protection Of The Rights Of All Migrant Workers And Members Of Their Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya), dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta aturan-aturan lain yang terkait,“ Kata Hanif.

Ditegaskan Menaker tantangan ke depan terhadap tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia harus mengedepankan aspek pelindungan, mengingat proses dan pergerakan migrasi sangat dinamis. Pemerintah ingin kedepannya TKI yang bekerja ke luar negeri semakin banyak berorientasi kepada mereka yang skilled (terampil) dan kompeten.

“Karenanya diperlukan adanya pengaturan yang memberikan kepastian jaminan pelindungan dan pelayanan mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah bekerja. Hal ini sebagai upaya mencegah migrasi nonprosedural dan perdagangan orang,“ kata Hanif.

Hanif menambahkan pada prinsipnya pemerintah memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas perlindungan pekerja migran Indonesia. Komitmen tersebut selaras dengan keinginan dewan yang juga ingin memberikan perlindungan TKI.

"RUU ini sebagai bagian perjuangan atas kehadiran negara untuk perlindungan TKI. Semoga bermanfaat khususnya untuk TKI serta bangsa dan negara, " ujar Menaker Hanif.

Di akhir sambutannya, Menaker Hanif mengatakan atas nama pemerintah telah menyetujui RUU PPMI untuk disahkan menjadi UU.

“Izinkanlah kami mewakili Presiden RI Joko Widodo dalam sidang paripurna yang terhormat ini dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim menyampaikan puji syukur bahwa akhirnya RUU PPMI ini dapat disetujui juga oleh  DPR menjadi UU,” kata Hanif.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam proses pembahasan RUU ini hingga menjadi rancangan yang hari ini akan disahkan oleh DPR-RI. Kiranya, niatan baik kita untuk kepentingan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya bisa terwujud dan didukung oleh seluruh rakyat Indonesia," ungkap Menaker.

Sementara Ketua Komisi IX DPR RI yang membidangi masalah ketenagakerjaan Dede Yusuf Efendi mengatakan pengesahan RUU PPMI setelah melalui dinamika pembahasan panjang. Perdebatan dalam RUU PPMI yang telah dibahas selama dua periode, akhirnya selesai dan disepakati bersama.

"Setelah melalui pembahasan yang alot baik di tingkat timus, timsin, panja maupun di tingkat raker, RUU PPMI yang merupakan pengganti UU No.39 Tahun 2004 tentang RUU penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri menjadi RUU PPMI. Hal itu disebabkan lebih dari 80 persen perubahan substansi," kata Dede. (Red: Kendi Setiawan)

Dari Nu Online: nu.or.id

KOKAM Tegal Humor Islam KOKAM Tegal

Selasa, 16 Januari 2018

Gubernur NTT Dukung Pawai Takbiran Keberagaman

Kupang, KOKAM Tegal

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya meminta kepada panitia pelaksana Pawai Takbiran dan masyarakat untuk menanamkan rasa kenyamanan bagi masyarakat pada malam takbiran Lebaran nanti.

"Saya minta jaga keragaman yang ada di NTT. Sampaikan takbiran sebagai pesan moral kepada seluruh umat yang ada di NTT," ungkapnya saat menemui Panitia Pelaksana Pawai Takbiran di ruang kerjanya Selasa (28/6).

Gubernur NTT Dukung Pawai Takbiran Keberagaman (Sumber Gambar : Nu Online)
Gubernur NTT Dukung Pawai Takbiran Keberagaman (Sumber Gambar : Nu Online)

Gubernur NTT Dukung Pawai Takbiran Keberagaman

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tetap mendukung pelaksanaanya pawai takbiran yang merupakan tradisi bagi umat muslim pada malam sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri.

KOKAM Tegal

Ketua Panitia Takbiran, Abdullah kepada mengatakan, rencana pawai takbiran berlangsung pada 5 Juli 2016 sekitar pukul 18:00 Wita akan dihadiri jamaah 45 masjid di Kota Kupang.

Sementara Sekretaris Panitia Sokan B. Taibang mengatakan, koordinasi dengan pihak Kepolisian Resort Kota Kupang sudah berjalan. Pengamanan akan dilakukan di seluruh jalur takbiran mulai dari star hingga finis.

KOKAM Tegal

Hadir dalam audiance tersebut, perwakilan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Kupang dan beberapa pengurus masjid. (Ajhar Jowe/Abdullah Alawi)

Dari Nu Online: nu.or.id

KOKAM Tegal Halaqoh, Ulama, Humor Islam KOKAM Tegal

Selasa, 02 Januari 2018

Selamat, Muslimat NU Juara 1 Mendongeng se-Garut

Surabaya,KOKAM Tegal. Anggota Muslimat NU atas nama Kokom Komariah berhasil merebut juara pertama pada lomba mendongeng yang diselenggarakan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Garut, Jawa Barat. Anggota Muslimat NU yang lain atas nama Ajeng Dewi merebut juara 3.

Menurut Kokom Komariah kegiatan yang berlangsung pada Ahad (13/4) dalam rangka memperingati Ulang Tahun GOW, Ulang Tahun Hari Jadi Garut, dan Hari Kartini tersebut diikuti 37 peserta.

Selamat, Muslimat NU Juara 1 Mendongeng se-Garut (Sumber Gambar : Nu Online)
Selamat, Muslimat NU Juara 1 Mendongeng se-Garut (Sumber Gambar : Nu Online)

Selamat, Muslimat NU Juara 1 Mendongeng se-Garut

Dia menceritakan, judul dongeng disediakan oleh panitia penyelenggara. Peserta bisa memilih di antara dua judul yaitu Sejarah Kabupaten Garut dan RAA Lasminingrat (tokoh perempuan Garut).

KOKAM Tegal

“Ngadongéngna nganggo bahasa Sunda, durasina 7 menit (peserta mendongeng harus menggunakan bahasa Sunda dalam durasi 7 menit),” katanya ketika dihubungi KOKAM Tegal Senin (14/4).

Dari dua judul itu, Kokom yang juga salah seorang pengajar di Pesantren Nurulhuda Cisurupan, memilih Sajarah Kabupaten Garut.

KOKAM Tegal

Pada saat mendongeng, lanjut dia, peserta harus mengenakan kabaya Sunda tanpa membawa properti apa pun.

Sekretaris Pengurus Pusat Lebaga Seni Budaya Muslim Indonesia (Lesbumi) NU M. Dienaldo mengapresiasi kegiatan tersebut, baik kepada panitia yang menyelenggarakan maupun peserta yang ikut.

Sebab, menurut dia, hal itu merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian budaya masyarakatnya, dalam hal ini bahasa dan pakian. “Hal ini perlu dilakukan oleh Muslimat-Muslimat NU di tempat lain,” katanya ketika dihubungi KOKAM Tegal dari Surabaya.

Lebih jauh, ia menyebut dongeng itu sangat penting dikuasai seorang ibu supaya dia bisa melakukan kepada anak-anak atau cucunya. Sebab dongeng sangat baik bagi imajinasi anak-anak.

“Hampir setiap orang besar punya pengalaman didongengin sama orang tuanya ketika kecil sehingga batinnya menjadi kaya,” katanya.

Di dalam dongeng, lanjut dia, terdapat nilai-nilai yang bisa diserap oleh anak tanpa merasa digurui. Meskipun ada cerita atau karakter yang tidak baik dalam dongeng, seorang anak akan bisa menyaringnya. (Abdullah Alawi)

Dari Nu Online: nu.or.id

KOKAM Tegal Meme Islam, Humor Islam, Sejarah KOKAM Tegal

Minggu, 24 Desember 2017

Mengawasi Dana Desa; Sebuah Pendekatan Sosial

Oleh: Achmad Faiz MN Abdalla. Dalam catatan Ahmad Erani Yustika (Kompas, Opini, 23/10), sejauh yang sudah tercapai selama dua tahun pelaksanaan program dana desa, sekurangnya lima hal pokok telah dirasakan di lapangan. Pertama, desa berdenyut kembali dalam kegairahan pembangunan yang ditandai oleh maraknya kegiatan musdes dan keterlibatan warga dalam perencanaan sampai eksekusi pembangunan. Kedua, transparansi anggaran menjadi keniscayaan baru sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggara pemerintahan desa.

Ketiga, keswadayaan dan gotong royong terlihat kokoh karena seluruh program harus dijalankan secara swakelola, tak boleh diberikan kepada pihak ketiga. Keempat, munculnya aneka upaya memperkuat kapasitas warga dan pemberdayaan lestari dengan basis budaya dan pengetahuan lokal. Banyak desa yang menginisiasi munculnya sekolah desa, sekolah perempuan, peraturan desa untuk memproteksi sumber daya alam dan ekologi, pembuatan almanak desa, balai rakyat dan masih banyak lagi prakarsa lain.

Mengawasi Dana Desa; Sebuah Pendekatan Sosial (Sumber Gambar : Nu Online)
Mengawasi Dana Desa; Sebuah Pendekatan Sosial (Sumber Gambar : Nu Online)

Mengawasi Dana Desa; Sebuah Pendekatan Sosial

Kelima, ongkos pembangunan menjadi amat murah karena dikerjakan oleh warga desa dengan semangat keguyuban. Pada 2016 lalu, terbangun hampir 67.000 km jalan, jembatan 511,9 km, dan PAUD 11.926 unit. Dana desa juga dimanfaatkan untuk posyandu 7.524 unit, polindes 3.133 unit, dan sumur 14.034 unit. Dana desa juga digunakan untuk pembangunan tambatan perahu 1.373 unit, pasar desa 1.819 unit, embung 686 unit, drainase 65.998 unit, irigasi 12.596 unit, penahan tanah 38.184 unit, dan ribuan BUMDes (PPMD, 2017).

Namun, harus diakui, meski penyerapan anggaran terbilang tinggi, yakni tahun pertama 82,72 persen dan tahun kedua 97,65 persen, dana desa sangat berpotensi menjadi sumber korupsi baru. ICW mencatat peningkatan kasus korupsi terkait dengan pengelolaan anggaran desa, yakni sekitar 106 kasus yang terjadi sepanjang 2015 sampai September 2017. Jumlah tersebut belum termasuk banyaknya laporan dugaan penyimpangan dana desa lainnya yang mencapai 600 di Satgas Dana Desa hingga periode Juli 2017.

Untuk itu, pada 20 Oktober lalu, tiga institusi negara yakni Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Rebuplik Indonesia sepakat mengawasi jalannya penggunaan dana desa di seluruh desa se-Indonesia. Inti dari kerjasama itu untuk mengawasi penggunaan dana desa yang jumlahnya kian meningkat dari tahun ke tahun. Maka, sejak kesepakatan ditandatangani, Kepolisian punya wewenang melakukan pengawasan dan bisa melakukan penanganan jika terjadi permasalahan penggunaan dana desa.

KOKAM Tegal

Beroperasinya Hukum

Ada beberapa faktor yang menentukan proses penegakan hukum, sebagaimana diungkapkan oleh Friedman (1998:44), yaitu subtansi hukum, struktur hukum, dan kultur hukum. Ketiganya saling berkaitan dan harus bergerak simultan agar penegakan hukum berjalan efektif. Cacat pada salah satu komponen akan menggagalkan atau mengurangi kualitas efektifitas penegakan hukum.

KOKAM Tegal

Subtansi hukum dimengerti sebagai kaidah atau norma hukum. Lebih sempit, ia sering diartikan sebagai peraturan perundang-undangan. Menurut Satjipto Rahardjo (2009:24), penegakan hukum dimulai pada saat peraturan hukum itu dibuat. Maka, ketika badan pembuat undang-undang membuat peraturan yang sulit dilaksanakan dalam masyarakat, maka sejak itu sebenarnya terjadi persoalan penegakan hukum. Peraturan yang dibentuk sangat menentukan proses penegakan hukum ketika berlaku.

Subtansi hukum yang berisi ide-ide abstrak tersebut tidak akan menjadi nyata apabila hanya dibiarkan sebatas tersusun di lembaran naskah serta diumumkan keberlakuannya. Untuk itu, struktur hukum diperlukan guna melengkapi subtansi hukum. Maka, negara sebagai penyelenggara hukum membentuk suatu badan atau organisasi yang bertugas menerapkan hukum, seperti, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lain-lain.

Adapun budaya hukum adalah keseluruhan faktor yang menentukan bagaimana sistem hukum memperoleh tempatnya yang logis dalam kerangka budaya milik masyarakat. Budaya hukum juga sering diartikan sebagai kesadaran masyarakat. Maka, budaya hukum juga dipahami sebagai kerelaan warga negara untuk tunduk pada hukum. Upaya membangun kesadaran masyarakat ini penting untuk penegakan hukum, karena hukum dibuat untuk mengatur masyarakat.

Membangun Budaya Hukum

Selama ini, banyak yang terjebak pada pemahaman bahwa penegakan hukum hanya seputar subtansi dan struktur hukum. Lebih sempit lagi, hanya dimengerti sebagai pidana dan sanksi. Penegakan hukum hanya diartikan sebagai reaksi terhadap pelanggaran. Ketika suatu aturan dilanggar, di situlah hukum harus ditegakkan. Pemahaman sempit inilah yang mengasingkan hukum sehingga hukum tak mampu menjawab persoalan sosial.

Padahal sesungguhnya, lebih luas, penegakan hukum harus dipahami dalam arti preventif. Ketika sebuah peraturan hukum disahkan dan berlaku, harus segera diimplementasikan. Peraturan tersebut harus segera dibumikan dalam kehidupan masyarakat. Dan itu harus menjadi gerakan sosial-kolektif. Karena tujuan hukum sendiri untuk mengatur masyarakat. Masyarakat harus diberi pengertian, dibangun kesadaran dan kepatuhannya, serta diajak bersama mewujudkan cita-cita hukum yang diusung oleh sebuah peraturan.

Hukum harus menemukan konteks sosialnya. Karena itu, budaya hukum harus diperhatikan. Dalam konteks UU Desa, partisipasi masyarakat harus dibangun. Pemerintah sebagai pemangku kebijakan harus mampu mengupayakan itu. Hal itu juga bagian dari penegakan hukum. Penegakan hukum yang memperhatikan budaya hukum dan kesadaran masyarakat, justru akan lebih efektif untuk mewujudkan ide-ide abstrak subtansi hukum itu sendiri. Hukum harus sedini mungkin menjadi gerakan sosial untuk mewujudkan tujuan bersama.

Untuk itu, masyarakat perlu dibekali beberapa hal tentang UU Desa. Hal itu akan menjadi modal bagi masyarakat untuk berpartisipasi. Bukan saja untuk mengawasi, modal pengetahuan itu juga akan menyadarkan masyarakat akan hak-haknya sehingga pembangunan partisipatif terwujud. Bukankah itu yang diimpikan UU Desa? Yakni keterlibatan warga dalam perencanaan sampai eksekusi pembangunan. Kegotongroyongan sebagai nilai dan praktik yang hidup di desa, menjadi salah satu prinsip dalam UU Desa,.

Itulah yang disebut penegakan hukum dalam arti preventif-sosiologis. Mewujudkan ide-ide abtrak subtansi hukum dimulai sejak awal dengan mengkombinasikan terbangunnya tiga pilar penegakan hukum dengan baik, yaitu, subtansi, struktur dan kultur hukum. Kesadaran masyarakar harus dibangun, agar partisipasi masyarakat terwujud. Dengan begitu, dengan sendirinya telah terbangun pengawasan sosial. Hal itu jauh lebih menguntungkan daripada tereduksi pada pendekatan represif semata.

Dengan begitu, pembangunan, dari perencanaan sampai pelaksanaan, berjalan dengan baik karena memperhatikan prinsip-prinsip yang diatur oleh undang-undang. Hukum diimplementasikan sebagai sebuah gerakan sosial untuk mewujudkan cita-cita kehidupan bersama. Bila sudah demikian, rasanya sangat kecil peluang terjadinya korupsi atau penyelewengan dalam praktik pemerintahan desa. Masing-masing pihak memainkan perannya dengan baik, yakni pemerintah dan masyarakat. 

Sebaliknya, ketika hukum hanya dimaknai secara represif, seringkali kultur hukum terabaikan. Hukum sekedar diartikan secara formal-legalistik, dan tak dibumikan dengan baik di masyarakat. Hukum hanya dimengerti sebagai kaidah yang beroperasi ketika terjadi pelanggaran. Di masyarakat desa yang kolektif dan masih kuat tradisi kekerabatannya, pendekatan hukum represif justru berpotensi memupuk resiko konflik yang besar. Ini yang perlu diperhatikan.

Penulis bukan menolak pelibatan polisi dalam pengawasan dana desa. Sebaliknya, penulis justru mendukungnya. Namun upaya itu, jangan sampai justru merusak budaya hukum di masyarakat desa. Masyarakat desa berbeda dengan masyarakat kota. Upaya-upaya litigatif masih terbilang tabu. Karena itu, pendekatan pidana harus benar-benar sebagai ultimum remidium atau upaya terakhir. Sebelum itu, gerakan sosial melalui budaya hukum harus terbangun dulu. Hukum harus dibumikan di masyarakat sehingga tidak mengalami keterasingan.

Terbangunnya peran masyarakat tersebut, juga dapat diinisiasi oleh masyarakat sendiri. Dalam hal ini, peran organisasi masyarakat seperti NU sangat strategis. Sebagai ormas terbesar, juga memiliki basis massa di desa yang besar, NU bertanggung secara sosiologis untuk turut membangun partisipasi masyarakat tersebut. Terlebih, NU juga berkepentingan untuk mengatasi persoalan kemiskinan dan ketertinggalan di desa. Prioritas pembangunan desa oleh pemerintah harus dimanfaatkan NU dengan baik.

*

Penulis adalah pelajar NU di Gresik, Jawa Timur.

Dari Nu Online: nu.or.id

KOKAM Tegal Humor Islam, Pahlawan KOKAM Tegal

Selasa, 19 Desember 2017

Peci Hitam dan Baju Batik di PKD PMII

Depok, KOKAM Tegal. Pelatihan Kader Dasar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (Komfaka) Cabang Ciputat? berlangsung hangat di tengah udara dingin Sawangan, Depok Kamis-Ahad (15-18/1).

Peci Hitam dan Baju Batik di PKD PMII (Sumber Gambar : Nu Online)
Peci Hitam dan Baju Batik di PKD PMII (Sumber Gambar : Nu Online)

Peci Hitam dan Baju Batik di PKD PMII

PKD yang diadakan oleh Komfaka ini, diadiikuti 35 mahasiswa dari berbagai cabang ini menekankan pentingnya membangun kesadaran kader dalam berbudaya dan berbangsa.

Ketua pelaksana Hifni mengatakan kegitatan PKD sejak Jumat (15/1) hingga Ahad (18/1) merupakan angkatan III. Kegiatan bertema “Membangun Kembali Jati Diri Kader: Refleksi Kritis Kesadaran Kader dalam Berbudaya dan Berbangsa” diikuti peserta dari komisariat-komisariat Ciputat berjumlah 21 orang, Bogor 4 orang, Bandung 8 orang, dan Surabaya 2 orang.

KOKAM Tegal

Peci hitam dan batik menjadi simbol PKD kali ini, sesuai dengan tema berbudaya dan berbangsa, “Selama PKD berlangsung, peserta diwajibkan memakai songkok hitam (putra) dan batik, sebagai wujud membangun kesadaran berbangsa dan berbudaya” kata Kaula Fahmi selaku ketua instuktrul PKD ini.

KOKAM Tegal

Kaula Fahmi berharap kepada para peserta PKD menjadi kader yang ulul albab, “Semoga setelah pelatihan ini para peserta menjadi kader yang ulul albab.”

Ungkapan serupa disampaikan, Ketua Umum PMII Cabang Ciputat, Ahmad Cusanuddin seraya berharap kepada para kader menjadi kader mujahid, yang bisa menyebarkan virus-virus kebaikan Aswaja dan PMII.

“Harapan saya, kalaian bisa menjadi kader mujahid, yang bisa menyebarkan virus-virus kebaikan Aswaja dan ideologi PMII ke seluruh elemen yang berada di kanan-kiri, depan-belakang, dan atas-bawah,” ujarnya ketika penutupan acara PKD, Ahad. (Red: Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

KOKAM Tegal Hikmah, Nahdlatul Ulama, Humor Islam KOKAM Tegal

Senin, 18 Desember 2017

Cari Berkah denganTarawih Keliling

Pekalongan, KOKAM Tegal. Kota Pekalongan yang kental dengan para ulama dan habib bisa digolongkan sebagai kota yang memiliki tradisi ke-NU-an yang begitu kuat. Setiap bulan Ramadhan tiba, banyak masyarakat Pekalongan yang ngalap (mencari) berkah lewat kegiatan tarawih keliling masjid-masjid yang ada di Pekalongan.

Cari Berkah denganTarawih Keliling (Sumber Gambar : Nu Online)
Cari Berkah denganTarawih Keliling (Sumber Gambar : Nu Online)

Cari Berkah denganTarawih Keliling

Seperti halnya yang dilakukan oleh Irzam Hasani (21), mahasiswa Undip Semarang. Ia rela menyempatkan diri untuk pulang ke kampung halaman guna menikmati nuansa Ramadhan di Pekalongan. Bersama dengan dua rekannya, Shofiyullah dan Khadziq, mereka ingin meramaikan bulan Ramadhan kali ini dengan melakukan tarawih keliling ke masjid maupun majelis habaib yang ada di Kota Batik ini.

Pada malam ke-4 di bulan Ramadhan ini, Jumat (12/7), mereka memulai kegiatan tarawih kelilingnya di gedung Kanzus Shalawat, Pekalongan. Di gedung Kanzus Shalawat yang biasa digunakan untuk majelis maulid Nabi ini, digelar salat tarawih berjamaah selama bulan Ramadhan.

KOKAM Tegal

Bersama sekitar 30 jamaah yang rata-rata berasal dari Pekalongan dan sekitar mereka terlihat khusyuk melaksanakan salat tarawih. Sebagai imam, Habib Ali Zainal Abidin Assegaf, menantu dari Habib Muhammad Luthfi bin Yahya, juga mengajak jamaah untuk berdzikir selepas salat tarawih.

Ketika ditanya tentang alasannya melakukan tarawih keliling ini, Irzam mengatakan dirinya bersama dua rekannya ingin ngalap berkah kepada habaib yang ada di Pekalongan. “Mumpung pulang kampung, saya sempatkan untuk tarawih keliling ke tempatnya habaib,” ujarnya.

KOKAM Tegal

Senada dengan Irzam, Khadziq yang sedang menempuh pendidikan di STAIN Pekalongan ini juga menyampaikan niatnya melakukan kegiatan ini. “Kita pengen ngalap berkah dengan salat bersama habib, alhamdulillah bisa kesampaian,” tutur mahasiswa yang juga aktif di PMII STAIN ini.

Untuk malam berikutnya mereka berencana melanjutkan tarawih kelilingnya ini ke masjid Raudhah, Pekalongan, masjid milik Habib Baqir Alatas yang juga sering dijadikan sebagai tempat untuk tarawih keliling oleh masyarakat Pekalongan.

Redaktur: A. Khoirul Anam

Kontributor: Ahmad Rodif Hafidz

Dari Nu Online: nu.or.id

KOKAM Tegal Ahlussunnah, Humor Islam KOKAM Tegal

Sabtu, 16 Desember 2017

Peringati Harlah, Pelajar NU Wanasari Gelar Panggung Kreasi

Brebes, KOKAM Tegal. Dua ikatan organisasi pelajar NU Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) memperingati hari lahir (Harlah) dengan menggelar Panggung Kreasi Pelajar (PKP).

Peringati Harlah, Pelajar NU Wanasari Gelar Panggung Kreasi (Sumber Gambar : Nu Online)
Peringati Harlah, Pelajar NU Wanasari Gelar Panggung Kreasi (Sumber Gambar : Nu Online)

Peringati Harlah, Pelajar NU Wanasari Gelar Panggung Kreasi

Harlah ke-60 IPNU dan ke-59 IPPNU diperingati Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Wanasari di Kantor MWC Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Rabu (25/2).

 

“Kreativitas pelajar NU perlu digali, dengan menyediakan media penyaluran,” kata Ketua Panitia penyelenggara Umi Mukaromah di sela acara.

KOKAM Tegal

Dalam memperingati Harlah, IPNU-IPPNU merasa terpanggil untuk menyediakan media kreativitas pelajar. Diharapkan, para pelajar NU khususnya bakat dan minatnya di dalam berkesenian akan terus tumbuh dan berkembang.

KOKAM Tegal

Acara yang berlangsung meriah tersebut, antara lain ditampilkan berbagai macam atraksi kreasi band pelajar, lawak, drama, rebana, dan tari islami.

Setelah melalui penilaian dewan juri yang sangat ketat, akhirnya berhasil menyabet juara IPNU-IPPNU Pimpinan Ranting Sawojajar meraih juara 1 dengan menampilkan Rebana kolaborasi Tari saman. Juara 2 PR Kertabesuki (band), juara 3 PR Kertabesuki (band) dan juara harapan diraih Komisariat SMK Maarif NU 1 Wanasari (Lawak).

Ikut menyaksikan PKP unsur PC IPNU-IPPNU, Muspika Kecamatan Wanasari dan Ketua MWC NU Wanasari. Selain kegiatan Panggung kreasi pelajar, dalam Harlah tahun ini juga diadakan aksi sosial donor darah yang bekerja sama dengan PMI Cabang Brebes. (Wasdiun/Abdullah Alawi)

Dari Nu Online: nu.or.id

KOKAM Tegal Humor Islam, Nahdlatul KOKAM Tegal

Minggu, 10 Desember 2017

GP Ansor Bukan Bagian dari Parpol

Jakarta, KOKAM Tegal. Sebagai organisasi yang dilahirkan NU, dalam konteks politik GP Ansor dan kadernya bukan berarti tidak boleh berpolitik praktis. GP Ansor dan kadernya boleh berpolitik, hanya saja tidak boleh menjadi partai politik atau menjadi bagian dari kekuatan politik tertentu.

“Itu penting ditegaskan, mengingat fenomena politik yang multi partai dan berkembangnya politik aliran saat ini, GP Ansor harus memiliki pertahanan yang kuat agar tidak mudah terjebak dalam perangkap politik praktis,”tandas calon Ketua Umum PP GP Ansor Choirul Saleh Rasyid di Jakarta, Jumat (26/11) .

GP Ansor Bukan Bagian dari Parpol (Sumber Gambar : Nu Online)
GP Ansor Bukan Bagian dari Parpol (Sumber Gambar : Nu Online)

GP Ansor Bukan Bagian dari Parpol

Karena itu hubungan Ansor dan partai politik bersifat independen dan tetap menjaga netralitasnya sebagai organisasi pemuda di bawah NU yang mandiri dan bermartabat. Namun demikian kata Choirul, GP Ansor tetap akan mendorong para kadernya yang terbaik untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis manapun juga dengan aktivitas lain di luar politik praktis.

KOKAM Tegal

Dengan kata lain lanjut Choirul, GP Ansor sebagai institusi tetap independen dan harus menjaga netralitasnya dengan kekuatan politik manapun. Independensi Ansor harus diawali oleh indepensinya para elit Ansor, agar menjaga kemungkinan stigma negatif yang dialamatkan kepada Ansor secara kelembagaan.

KOKAM Tegal

Untuk itu agenda GP Ansor kini dan akan datang adalah menunjuk kepada perjuangan kemasyarakatan semesta, yang secara umum berorientasi kepada perspektif nilai kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan.

Dari sudut kemasyarakatan GP Ansor harus melakukan peran transformatif, yaitu mempersiapkan kadernya memasuki era industrialisasi tanpa harus kehilangan sendi-sendi keagamaannya serta jati dirinya sebagai organisasi kader, dengan cara peningkatan kualitas sumberdaya manusianya.

Sedangkan dari sisi kebangsaan, GP Ansor melakukan kerjasama yang sebaik-baiknya dengan semua kekuatan yang ada di masyarakat, seperti TNI, birokrasi, kekuatan politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, LSM dan media massa. Dengan demikian diharapkan peran transformatif GP Ansor lebih fungsional dan bermanfaat.

Sementara dari aspek kenegaraan GP Ansor melakukan upaya-upaya agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini melaksanakan kedaulatan hukum sepenuhnya yang menjamin kebebasan berpendapat dan berbicara serta memperlakukan warganya secara sama.

Ke depan maka upaya yang dilakukan GP Ansor seperti program-program yang mengacu pada “perjuangan kemasyarakatan semesta”,  yaitu harus berani menyuarakan hati nurani rakyat yang tidak diuntungkan oleh proses pembangunan dan GP Ansor  harus kritis dan responsif terhadap persoalan-persoalan bangsa.

Seperti korupsi, kolusi, penyalahgunaan wewenang, nasib buruh, soal tanah, bencana alam dan lain sebagainya. Dengan demikian, kongres GP Ansor mendatang akan muncul sebuah perdebatan kualitatif yang menunjuk kepada perspektif kepemimpinan (leadership), serta kemampuan seorang pemimpin dalam mengelola organisasi (managerial) yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

 “Jadi bukan perdebatan politis, yang arahnya mendistorsi seseorang karena sesuatu yang bersifat personal, like and dislike, vested interest dan lainnya,” Choirul berharap. (amf)

Dari Nu Online: nu.or.id

KOKAM Tegal Budaya, Humor Islam, Khutbah KOKAM Tegal

Jumat, 08 Desember 2017

Tiap Tahun IPNU-IPPNU Tegal Bimbing Siswa Masuk Perguruan Tinggi

Slawi, KOKAM Tegal. Pimpinan Cabang IPNU-IPPNU Kabupaten Tegal, bertekad akan terus memberi bimbingan belajar pasca Ujian Nasional (BPUN) setiap menjelang Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Hal ini penting dilakukan sebagai rasa peduli kepada adik-adik kelas yang hendak mengenyam pendidikan lebih tinggi.

“Kami akan membimbing terus adik-adik yang hendak mengikuti (SBMPTN) tiap tahunnya,” ujar Ketua PC IPNU Kabupaten Tegal Aditio Prasetio saat buka puasa dan sahur bersama Forum Alumni Bimbingan Belajar Pasca Ujian Nasional.

Tiap Tahun IPNU-IPPNU Tegal Bimbing Siswa Masuk Perguruan Tinggi (Sumber Gambar : Nu Online)
Tiap Tahun IPNU-IPPNU Tegal Bimbing Siswa Masuk Perguruan Tinggi (Sumber Gambar : Nu Online)

Tiap Tahun IPNU-IPPNU Tegal Bimbing Siswa Masuk Perguruan Tinggi

Meskipun pandai, kata Adit, dalam SBMPTN perlu strategi yang jitu agar mendapatkan perguruan tinggi yang berkualitas. Meski demikian, dalam SBMPTN perlu dilandasi sikap dan sifat jujur saat mengerjakan soal ujian. Dengan kesiapan belajar, maka saat mengerjakan akan mantap berbuat curang.

KOKAM Tegal

Untuk itu, perlu dilakukan ikhtiar bersama dengan cara belajar bersama yang dilandasi dengan kejujuran. “Buat apa masuk perguruan tinggi negeri dengan jalan tidak jujur, tentu nanti ilmu yang didapatkannya kurang bermanfaat,” tandasnya.

KOKAM Tegal

Sebanyak 60 alumni BPUN 2015 hingga hari ini masih eksis, meski di pantau dari media sosial. Termasuk penyelenggaraan buka puasa dan sahur bersama ini undangan hanya dishare melalui media sosial. “Kami harap, para alumni ketika sudah berada di perguruan tinggi harus bisa mengembangkan amaliyah-amaliyah NU serta pengetahuan tentang Aswaja di kampus masing masing,” harap Adit.

Koordinator kegiatan Pido, menambahkan ajang silaturahmi ini sekaligus melepas kerinduan saat belajar bersama di gedung PCNU Kab Tegal. “Mudah-mudahan pada 9 Juli 2015, semua peserta lulus SBMPTN 2015,” ujarnya penuh harap. (wasdiun/abdullah alawi)

Dari Nu Online: nu.or.id

KOKAM Tegal News, Cerita, Humor Islam KOKAM Tegal

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs KOKAM Tegal sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik KOKAM Tegal. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan KOKAM Tegal dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock