Selasa, 13 Februari 2018

IPNU Surabaya Tolak Keras Legalisasi Penjualan Miras di Minimarket

Jakarta, KOKAM Tegal - Pengurus PC IPNU Kota Surabaya menyatakan keberatan atas hasil Raperda Pansus Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralokohol DPRD Kota Surabaya yang mengizinkan penjualan minuman beralkohol di pasar swalayan yang ada di Surabaya. Mereka meminta DPRD agar meninjau kembali Perda yang memperbolehkan penjualan minuman keras itu di Kota Surabaya.

“Semestinya Pemkot Surabaya dan DPRD melarang peredaran minuman keras itu di minimarket, supermarket dan hypermarket. Karena tempat-tempat itu juga dikunjungi oleh anak-anak. Jangan sampai mereka juga berasumsi bahwa minuman itu boleh untuk dikonsumsi karena dijual secara bebas dan umum,” kata Ketua IPNU Kota Surabaya Agus Setiawan.

IPNU Surabaya Tolak Keras Legalisasi Penjualan Miras di Minimarket (Sumber Gambar : Nu Online)
IPNU Surabaya Tolak Keras Legalisasi Penjualan Miras di Minimarket (Sumber Gambar : Nu Online)

IPNU Surabaya Tolak Keras Legalisasi Penjualan Miras di Minimarket

Pasalnya anggota dewan tidak mungkin memberikan jaminan atas kemungkinan akses minuman keras itu oleh anak-anak di bawah umur. Berapa pun kadar kandungan alkhoholnya, ujar Agus.

KOKAM Tegal

Sementara Wakil Ketua IPNU Kota Surabaya M Najih mengatakan bahwa semestinya keadaan Surabaya sekarang yang melarang penjualan minuman keras di minimarket dan sejenisnya dipertahankan.

DPRD dan Pemkot Surabaya lebih baik fokus terhadap hal lain yang lebih penting dan memiliki manfaat bagi masyarakat seperti masalah Pengambilalihan kewenangan SMA dan SMK dari tingkat kabupaten/kota ke tingkat provinsi yang mengakibatkan biaya pendidikan di SMA/SMK di Surabaya mulai tahun depan tak lagi gratis.

KOKAM Tegal

Ia juga menjelaskan, semestinya DPRD dan Pemkot melindungi masyarakatnya dari hal-hal yang akan membahayakan kesehatan dan jiwa mereka. Jadi dengan regulasi perizinan penjualan miras ini berarti mereka membiarkan dan tidak melindungi masyarakatnya dari hal-hal yang akan membahayakan mereka khususnya para pelajar.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A yang memberi keleluasaan bagi kepala daerah untuk menentukan lokasi penjualanan miras termasuk di minimarket. (Red Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

KOKAM Tegal Internasional KOKAM Tegal

Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah atau disingkat KOKAM adalah salah satu bidang program kerja organisasi otonom dari Muhammadiyah yaitu Pemuda Muhammadiyah, yaitu program kerja bidang KOKAM dan SAR KOKAM Tegal. IPNU Surabaya Tolak Keras Legalisasi Penjualan Miras di Minimarket di KOKAM Tegal ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs KOKAM Tegal sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik KOKAM Tegal. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan KOKAM Tegal dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock