Minggu, 25 Februari 2018

Pengusaha Tanyakan Landasan Label Halal

Jakarta, NU.Online
Dunia usaha mempertanyakan landasan syariah pungutan dalam penerapan labelisasi halal pada produk yang beredar di Indonesia. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Tepung Indonesia (Aptindo) F Welirang di Jakarta, Senin, mengatakan pada dasarnya tidak seorang pun menentang tujuan sertifikasi dan labelisasi halal yang ingin memberi informasi kepada konsumen tentang produk yang halal.

Kontroversi tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Produk Halal (JPH) dipicu pengenaan biaya pada setiap kemasan. Menurut dia, penerapan pungutan labelisasi halal harus dikembalikan kepada landasan hukum yang berlaku, baik perundang-undangan di Indonesia maupun hukum syariah.

Undang-Undang (UU) No 7/1996 tentang Pangan dan PP No 69/1999 tentang Iklan dan Label Pangan, serta UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen sebenarnya sudah cukup jelas dan tegas mengatur hal tersebut. Pungutan labelisasi halal dinilainya justru akan menimbulkan persoalan syariah, walaupun dengan alasan kepentingan pendapatan negara. Hal itu karena pungutan tambahan pada labelisasi halal akan berdampak pada naiknya biaya produksi dan akhirnya kenaikan harga produk.

Welirang mengutip Ketua Umum Ekonomi Syariah Iwan P Pontjowinoto yang menekankan bahwa dalam perniagaan harus ridho sama ridho. "Prinsip ridho sama ridho itulah yang perlu dikaji lebih jauh dalam praktik pengenaan biaya labelisasi halal".

Welirang juga mengatakan risiko dari pungutan labelisasi halal harus dilihat probabilitas apakah lebih banyak membawa manfaat atau kerugian. "Di situlah dapat dikaji seberapa besar risiko yang ditimbulkan oleh pengenaan biaya labelisasi halal dibandingkan manfaatnya," katanya. (Ant/cih)

 


 

Dari Nu Online: nu.or.id

KOKAM Tegal Budaya, Doa KOKAM Tegal

Pengusaha Tanyakan Landasan Label Halal (Sumber Gambar : Nu Online)
Pengusaha Tanyakan Landasan Label Halal (Sumber Gambar : Nu Online)

Pengusaha Tanyakan Landasan Label Halal

Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah atau disingkat KOKAM adalah salah satu bidang program kerja organisasi otonom dari Muhammadiyah yaitu Pemuda Muhammadiyah, yaitu program kerja bidang KOKAM dan SAR KOKAM Tegal. Pengusaha Tanyakan Landasan Label Halal di KOKAM Tegal ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs KOKAM Tegal sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik KOKAM Tegal. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan KOKAM Tegal dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock