Senin, 28 Agustus 2017

Kemnaker Matangkan Program Pelatihan Kembali bagi Pekerja Ter-PHK

Jakarta, KOKAM Tegal. Kementerian Kenegakerjaan (Kemenaker) akan menyiapkan skema program retraining (pelatihan kembali) bagi karyawan atau pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kebijakan tersebut dilakukan Kemnaker agar pekerja yang memiliki kompetensi dan terkena PHK memperoleh pekerjaan yang lebih baik.

"Pekerja yang terkena PHK pasti membutuhkan suatu pekerjaan baru untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Ketika pekerjaan serupa tidak didapatkan usai ter-PHK, maka dibutuhkan pekerjaan baru. Di sini lah, pekerja tersebut membutuhkan alih profesi dengan adanya pelatihan lagi (re-training) agar nantinya mampu memperoleh pekerjaan baru," kata Menaker Hanif usai menerima Presiden Federasi Sarbumusi bersama 5 orang Ketua LPA dari 5 provinsi untuk diskusi tentang perlindungan anak dan eksploitasi ekonomi, di Jakarta, Senin (21/8).

Kemnaker Matangkan Program Pelatihan Kembali bagi Pekerja Ter-PHK (Sumber Gambar : Nu Online)
Kemnaker Matangkan Program Pelatihan Kembali bagi Pekerja Ter-PHK (Sumber Gambar : Nu Online)

Kemnaker Matangkan Program Pelatihan Kembali bagi Pekerja Ter-PHK

Menaker menambahkan program pelatihan kembali ini rencananya akan membidik korban pekerja PHK yang berusia di atas 40 tahun mengingat di umur tersebut, pekerja atau masyarakat umumnya akan sulit beralilh profesi setelah menekuni suatu bidang dalam kurun waktu yang panjang.

"Jadi, orang yang kena PHK mesti dapat skema retraining. Ini bisa akses pelatihan kualitas di mana mereka mau," ujar Hanif.

KOKAM Tegal

Menurut Menaker Hanif, pihaknya sedang mengkaji pemberian retraining ini dengan menyiapkan konsep  dana cadangan pesangon. Nantinya, selama masa training enam bulan, biaya bulanan akan diambil dari dana tersebut untuk mencukupi kebutuhan sampai menemukan pekerjaan yang baru.

"Dana cadangan pesangon, jadi dia bisa pergi pelatihan ke mana saja. Pelatihan selama ena bulan, dia dicover diberikan bulanan enam bulan kemudian kerja. Jadi pasti akan punya peluang dapatkan pekerjaan baru," jelasnya.

Lebih jauh Menaker menjelaskan, saat ini SDM yang dibutuhkan bukan hanya tenaga yang bisa kerja. Tetapi tenaga kerja yang berbasis kompetensi dan knowledge. Oleh karenanya. Akses dan mutu pendidikan dan Pelatihan vokasi menjadi semakin penting karena adanya tantangan itu tadi. Hingga saat ini, Kemnaker terus berupaya meningkatkan kompetensi SDM Indonesia melalui skema training dan retraining

"Training, untuk menggarap angkatan kerja baru yang miss match. Retraining ini untuk memfasilitasi mereka yang di PHK, agar mereka tetap bisa mengembangkan kompetensi melalui pelatihan kerja sehingga bisa kembali masuk ke pasar kerja secara cepat dan tepat, " ujar Menaker Hanif.

KOKAM Tegal

Hanif mengatakan, program ini sebenarnya masih perlu  dimatangkan. Pasalnya hingga kini belum diketahui apakah nanti dana cadangan pesangon ditarik dari pendapatan si pekerjanya atau perusahaan tempat dia bekerja sebelumnya.

 "Sebenarnya ini nanti saja, masih perlu kajiam dan perhitungan matang karena masih dibahas. Intinya pekerja yang kena PHK, bisa masuk kerja lagi dan seterusnya begitu," kata Menaker. (Red: Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

KOKAM Tegal Nasional, Bahtsul Masail KOKAM Tegal

Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah atau disingkat KOKAM adalah salah satu bidang program kerja organisasi otonom dari Muhammadiyah yaitu Pemuda Muhammadiyah, yaitu program kerja bidang KOKAM dan SAR KOKAM Tegal. Kemnaker Matangkan Program Pelatihan Kembali bagi Pekerja Ter-PHK di KOKAM Tegal ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs KOKAM Tegal sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik KOKAM Tegal. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan KOKAM Tegal dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock