Minggu, 19 November 2017

STISNU Kritik Mendagri soal Mandegnya Perda Pemberdayaan Pesantren

Tangerang, KOKAM Tegal. Tim Pengabdian Masyarakat 2016 Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang prihatin atas ketidakpekaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membaca peraturan atas rencana pembuatan Peraturan Daerah tentang Pesantren di Banten.

Nurullah, ketua tim pengabdian masyarakat STISNU menjelaskan, pihkanya kecewa atas jawaban surat dari Kemendari No. 188.34/8829/OTDA yang ditujukan Sdr. Plt. Gubernur Banten yang menyatakan bahwa kewenangan pengaturan pesantren adalah hak pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

STISNU Kritik Mendagri soal Mandegnya Perda Pemberdayaan Pesantren (Sumber Gambar : Nu Online)
STISNU Kritik Mendagri soal Mandegnya Perda Pemberdayaan Pesantren (Sumber Gambar : Nu Online)

STISNU Kritik Mendagri soal Mandegnya Perda Pemberdayaan Pesantren

"Saya kecewa, pihak kemendari tidak menilai semangatnya untuk memberdayakan pesantren. Saya rasa mereka terjebak dengan istilah pengaturan, padahal dalam rencana peraturan daerah ditulis pemberdayaan,” ujarnya.

Muhamad Qustulani anggota tim pengabdian lainnya menambahkan, pemerintah keliru memahami pesantren sebagai institusi agama, padahal pesantren adalah bagian dari lembaga pendidikan. Mereka selalu beralasan dengan UU 23 Tahun 2014 yang menyatakan agama domain pemerintahan pusat.?

KOKAM Tegal

Padahal jelas itu bertentangan UU No. 22 Tahun 1989 yang disempurnakan dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memuat pada pasal 30 ayat 1 sampai 4 memuat bahwa pondok pesantren termasuk pendidikan keagamaan dan merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional.

"Jelas pesantren bukanlah institusi agama, bukan agama, tidak mengatur agama, akan tetapi pesantren adalah lembaga pendidikan yang mengajarkan ilmu agama,” tegas Qustulani.

KOKAM Tegal

PMA No. 13 Tahun 2014 yang mengatur Pesantren dengan sistem muadalah, alumninya sejajar dengan lembaga pendidikan lain, itu hanya mengatur pesantren-pesantren yang jumlah santrinya mencapai 300 orang. Pertanyaannya? Bagaimana dengan pesantren di Kabupaten Tangerang atau Banten yang jumlahnya hanya puluhan? Bangunanya kumuh (balerombeng)? MCK-nya sungguh amat memprihatinkan, bahkan santri banyak MCK di kali?

"Jelas, PMA (Peraturan Menteri Agama, red) tidak menjangkau pesantren yang seperti itu,” tambahnya.

"Saya berharap Kemendagri baca Perdanya dengan utuh, Perda tersebut tidak mengatur keberadaan pesantren, tapi menjadi payung hukum pemerintah daerah untuk memberdayakan pesantren, seperti dinas-dinas selain Kementerian Agama di Daerah juga bisa masuk ke pesantren, bisa melaksanakan kegiatan pembinaan bisnis, beternak, berwirausaha, BLK, dan CSR perusahaan pun bisa untuk pemberdayaan pesantren".?

Fahmi Irfani, tim pengabdian lainnya pun berharap kemendagri menindaklanjuti dan merekomendasikan peraturan daerah tentang pemberdayaan pesantren.?

"Kami akan kawal sampai lahirnya peraturan daerah pemberdayaan pesantren, termasuk penerapannya di pemerintah daerah," tambahnya.

"Andai harus diperbaiki, maka akan kami dorong Perda tersebut untuk diperbaiki. Ini demi masa depan generasi pesantren selanjutnya,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan upgrading perjalanan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di STISNU Nusantara Tengerang pada Ahad, 11 November 2016 dalam Forum Group Discussions (FGD) bersama para dosen di STISNU Nusantara. (Red: Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

KOKAM Tegal Nahdlatul Ulama, Pesantren, Ahlussunnah KOKAM Tegal

Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah atau disingkat KOKAM adalah salah satu bidang program kerja organisasi otonom dari Muhammadiyah yaitu Pemuda Muhammadiyah, yaitu program kerja bidang KOKAM dan SAR KOKAM Tegal. STISNU Kritik Mendagri soal Mandegnya Perda Pemberdayaan Pesantren di KOKAM Tegal ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs KOKAM Tegal sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik KOKAM Tegal. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan KOKAM Tegal dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock