Tampilkan postingan dengan label Hadits. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hadits. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Februari 2018

Teroris Berasal dari Orang Bodoh Sok Tahu Agama

Grobogan, KOKAM Tegal - Kelompok Islamic State in Iraq and Syria (ISIS) semakin berutal. Mereka terus mempropagandakan ajarannya ke tengah masyarakat dunia. Karenanya semua warga muslim harus mewaspadainya dengan cara mempelajari agama dengan baik dan benar.

Demikian dikatakan Habib Muhammad bin Husain Anis, Solo dalam acara pembukaan Maulid Rutin di Pesantren Sirojuth Tholibin, Tanggungharjo, Grobogan, Kamis (28/7).

Teroris Berasal dari Orang Bodoh Sok Tahu Agama (Sumber Gambar : Nu Online)
Teroris Berasal dari Orang Bodoh Sok Tahu Agama (Sumber Gambar : Nu Online)

Teroris Berasal dari Orang Bodoh Sok Tahu Agama

"Orang menjadi teroris itu kemungkinannya ada dua. Pertama bersumber dari orang bodoh yang sok tahu tentang agama. Kedua, orangnya berilmu namun ilmunya tidak berkah, tidak bisa bermanfaat bagi dirinya atau orang sekitarnya," kata Habib Muh.

KOKAM Tegal

Sedangkan kunci mendapat keberkahan ilmu, lanjut dai muda ini, ada empat hal yang harus terpenuhi pada saat seseorang mencari ilmu yaitu doa kedua orang tua, halal bekal yang ia gunakan, waktu yang cukup lama dan restu para guru.

"Tak ada ceritanya ulama besar yang mempunyai riwayat dulu saat mondok suka ghashab (menggunakan harta orang lain tanpa izin)," jelasnya.

KOKAM Tegal

Dalam kesempatan itu, cicit pengarang gubahan Maulid Simtud Durar ini juga memaparkan tentang pentingnya berkumpul dalam rangka memanjatkan shalawat dan membaca sejarah Nabi Muhammad SAW.

"Orang yang membaca shalawat itu hatinya akan dingin. Tak ada orang shalawatan lalu tawuran itu tidak ada," tegasnya. (Ahmad Mundzir/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

KOKAM Tegal Hadits KOKAM Tegal

Sabtu, 10 Februari 2018

Rapat Konsultasi Gagal Capai Kesepakatan

Jakarta, KOKAM Tegal
Rapat konsultasi untuk mendengarkan pendapat berbagai fraksi yang dihadiri Pimpinan Dewan, Pimpinan Fraksi, dan Pimpinan Komisi tidak menghasilkan keputusan apapun berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Nasional.

Kemungkinan besar rancangan UU yang akan disahkan siang ini (10/06) akan dilakukan secara voting. Namun demikian fraksi PDIP mengancam melakukan walk out jika hal itu dilakukan.

Dalam lobi antar fraksi yang dilakukan disela-sela acara tersebut PDIP menginginkan agar pasal 3 dan 4 yang berbunya "Pendidikan nasional berfungsi mencerdaskan bangsa … diganti dengan bertujuan mencerdaskan bangsa….

Sedangkan pasal 4 yang berbunyi "Pendidikan nasional bertujuan … menjadi manusia yang beriman dan bertakwa …diganti dengan berfungsi menjadi manusia yang beriman dan bertakwa….

Jadi kata-kata fungsi dalam pasal tiga dipindahkan ke pasal empat dan sebaliknya. Namun demikian semua fraksi menolak kecuali FKKI.

Ketua Komisi VI yang membidani masalah pendidikanTaufikurrahman Saleh mengatakan bahwa rapat konsultasi ingin mempertemukan pendapat fraksi-fraksi Dewan yang masih beda soal RUU Sisdiknas, agar keputusan yang akan diambil besok tidak dilakukan secara voting.

Namun demikian jika PDIP menginginkan walk out Taufikurrahman mengatakan bahwa hal ini merupakan hak masing-masing fraksi, “Toh, voting merupakan salah satu mekanisme pengambilan keputusan yang sah," ungkapnya.

Taufikurrahman Saleh berpendapat bahwa adanya pro kontra ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai menaruh perhatian terhadap masalah pendidikan oleh karena itu semua pihak diharapkan saling melakukan kompromi untuk mengakomodir kepentingan dan aspirasi masyarakat.

Mayoritas jangan Main Paksa

Sementara itu Rohaniwan dan pengajar STF Driyarkara Romo Mudji Sutrisno meminta DPR menunda pengesahan RUU Sisdiknas yang dijadwalkan pada Selasa (10/6) hingga pro-kontra terhadap RUU tersebut mereda.

"Sebaiknya DPR menunda pengesahan RUU Sisdiknas sampai ada frase cooling down," kata Romo Mudji, sapaan akrab Mudji Sutrisno di sela-sela peluncuran buku bertajuk "Marx tentang Agama" di Wisma ANTARA, Jakarta, Senin.

Setelah situasinya mereda, kata dia, maka dilakukan pembicaraan bersama antar-kelompok yang menolak dengan yang mendukung tanpa harus mengedepankan persoalan kalah-menang karena yang dibicarakan adalah agenda yang sangat penting bagi bangsa.

Romo Mudji menilai, pembahasan RUU Sisdiknas saat ini lebih mengesankan adanya pertarungan politik ideologi dibanding dengan keinginan menciptakan suatu sistem pendidikan yang betul-betul baik dan mencerdaskan. Karena itu, kata dia, jika RUU Sisdiknas dipaksakan untuk disahkan pada 10 Juni, maka yang akan "berbicara" adalah kekuasaan dan politisasi massa, bukan kepentingan untuk menciptakan sistem pendidikan yang baik.

"Seharusnya yang mayoritas tidak perlu main kuasa, sementara yang minoritas juga tidak perlu mengaitkan masalah ini dengan hak asasi manusia," kata Romo Mudji yang menyatakan tidak setuju dengan terjadinya pengerahan massa, baik oleh yang mendukung maupun menolak RUU Sisidiknas, karena dinilainya kekanak-kanakan (mi/dt/ant/mkf)


 

Dari Nu Online: nu.or.id

KOKAM Tegal Tokoh, Hadits KOKAM Tegal

Rapat Konsultasi Gagal Capai Kesepakatan (Sumber Gambar : Nu Online)
Rapat Konsultasi Gagal Capai Kesepakatan (Sumber Gambar : Nu Online)

Rapat Konsultasi Gagal Capai Kesepakatan

Selasa, 06 Februari 2018

Sambut Harlah, IPNU-IPNU Bersih-bersih Alun-Alun

Jember, KOKAM Tegal

Untuk menyambut hari lahir sebuah organisasi, biasanya digelar acara formal-ceremonial. Tapi kali ini beda. Sejumlah pengurus IPNU-IPPNU Kabupaten Jember, sejak hari Ahad sampai Selasa (27-30/1) menggelar aksi sosial di alun-alun kota Jember. 

Sambut Harlah, IPNU-IPNU Bersih-bersih Alun-Alun (Sumber Gambar : Nu Online)
Sambut Harlah, IPNU-IPNU Bersih-bersih Alun-Alun (Sumber Gambar : Nu Online)

Sambut Harlah, IPNU-IPNU Bersih-bersih Alun-Alun

Sebanyak duapuluhan orang pengurus IPNU-IPPNU yang masing-masing membawa kresek plastik, sejak pagi mereka memungut sampah yang berserakan di alun-alun. Aksi sosial tersebut akan dilakukan setiap hari Minggu hingga mencapai puncak Harlah IPNU-IPPNU tanggal 16-17 Maret mendatang. 

“Sekarang pesertanya hanya 20-an orang karena kebetulan ada acara lain yang waktunya bersamaan, tapi hari Minggu depan, bisa bertambah yang bersih-bersih sampah,” tukas Ketua IPNU Cabang Jember, Andre Irawan kepada KOKAM Tegal.

KOKAM Tegal

Menurut Andre, pihaknya menaruh perhatian besar terhadap kondisi lingkungan. Apalagi musim penghujan saat ini kerap menyebabkan banjir di mana-mana. Selain rentan menimbulkan genangan air, sampah juga tidak elok dipandang mata. 

KOKAM Tegal

“Makanya kami sepakat untuk kerja bakti tiap hari Minggu, membersihkan sampah  sampah buatan manusia seperti plastik, daun-daun, bungkus dan sebagainya,” jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua IPPNU Cabang Jember, Hanifatul Maghfirah. Menurutnya, masyarakat perlu disadarkan betapa pentingnya membuang sampah pada tempatnya. Dikatakannya, sejauh ini tingkat kedisiplinan warga dalam menjaga kebersihan masih rendah, sehingga membuang sampah seenaknya. 

“Sebenarnya konsepnya sudah jelas, kebersihan adalah sebagian dari iman, tapi pelaksanaannya sulit,” ucapnya. 

Redaktur     : Hamzah Sahal

Kontributor  : Aryudi A. Razaq 

Dari Nu Online: nu.or.id

KOKAM Tegal Pendidikan, Warta, Hadits KOKAM Tegal

Minggu, 04 Februari 2018

Akad Murabahah dalam Kajian Fiqih

Kajian kali ini, penulis mengangkat tema murabahah. Murabahah merupakan suatu bentuk transaksi jual-beli dengan tujuan utama berbagi laba/keuntungan penjualan antara pemodal dan wakilnya. 

Suatu misal, ada seorang pedagang (A) tidak mampu mendapatkan barang sendiri dari sebuah produsen. Kemudian ia meminta seorang agen (B) untuk mengusahakan langganan barang tersebut secara tetap dan rutin dengan perjanjian, kelak ia akan mendapatkan keuntungan dari sekian jumlah unit barang yang dipesan, pihak B akan mendapatkan nisbah keuntungan sekian persen (misal 10 persen). Akad seperti ini disebut dengan akad muraabahah (berbagi laba). 

Contoh lain dari penerapan akad murabahah ini adalah seorang pedagang dari Pulau Bawean hendak membeli barang di Surabaya. Jika ia berangkat sendiri, maka akan keluar biaya yang besar untuk ongkos transportasi dan lain-lain. Agar dapat memangkas hal tersebut, ia mengangkat seorang wakil di Surabaya agar mengusahakan barang dagangan yang ia butuhkan, kemudian mengirimkan barang tersebut ke kapal secara rutin setiap bulannya. Dari setiap unit barang yang dipesan, pihak wakil akan mendapatkan keuntungan 10 persen. Ongkos kuli ditanggung oleh pedagang Bawean. Akad antara pedagang dan wakilnya seperti ini dikenal sebagai akad murabahah, karena keberadaan rasio keuntungan yang diketahui dan disepakati bersama-sama antara ia dan si wakil. 

Akad Murabahah dalam Kajian Fiqih (Sumber Gambar : Nu Online)
Akad Murabahah dalam Kajian Fiqih (Sumber Gambar : Nu Online)

Akad Murabahah dalam Kajian Fiqih

Dengan demikian, apa pengertian murabahah dalam fiqih kita? Berikut ulasannya.

Imam al-Mawardi dalam kitab al-Iqna’ fi Hillil Alfadh Abi Sujja’ (1/468), mendefinisikan akad murabahah ini sebagai berbagi keuntungan antara pemodal dan pedagang dengan nisbah/rasio keuntungan yang diketahui di awal.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

KOKAM Tegal

Artinya: “Hukum transaksi jual beli murabahah adalah boleh tanpa adanya unsur makruh. Murabahah merupakan akad yang dibangun dengan jalan menetapkan harga suatu barang di atas harga belinya ditambah keuntungan. Misalnya, seseorang membeli barang dengan harga 100 kemudian berkata kepada pihak kedua, aku jual barang ini ke kamu sesuai dengan harga dasar aku membelinya ditambah laba sekian dirham sebagai laba, atau dengan laba sekian dirham untuk tiap-tiap 10 dirhamnya, atau tiap 10 persennya.

Berdasarkan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa pertama, akad murabahah merupakan jenis transaksi yang diperbolehkan dalam syariat. Kedua, unsur pelaku akad ini adalah adanya pemodal dan adanya wakil (orang yang dimodali). Ketiga, diketahuinya harga beli barang (harga dasar), dan Keempat, adanya perhitungan nisbah rasio keuntungan yang mafhum dan diketahui oleh wakil (orang yang dimodali).

KOKAM Tegal

Selanjutnya, Imam al-Mawardi menyebutkan:

 ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya: “Murabahah boleh dilakukan dengan jalan menotal pokok harta/modal (ra’sul-mâl) sebagai aset, kemudian menjual aset tersebut dengan murabahah. Contoh: Aku (pemodal) beli barang ini seharga 100, dan aku jual ke kamu (pedagang) dengan harga 200 dengan nisbah keuntungan sekian dirham yang ditambahkan. Seolah ia (pemodal) bilang, ‘Aku (pemodal) jual barang ini ke kamu seharga 220.’ Akad ini sama kebolehannya dengan praktik jual beli muhâthah, misalnya ucapan seorang pemodal: Aku (pemodal) jual barang ini sesuai dengan harga membelinya, ditambah dengan sekian dirham sebagai tambahan keuntungan.” (Lihat: Imam al-Mawardi, al-Iqna’ fi Hillil Alfadh Abi Sujja’ [1/468])

Penjelasan di atas menyebutkan bahwa boleh menetapkan margin keuntungan oleh wakil kepada pihak yang diwakilinya (pedagang). Harga dasar 100, dijual dengan harga 200 ditambah dengan nisbah keuntungan.

Melihat proses bagaimana lahirnya akad murabahah ini, beberapa fuqaha’ mu’ashirah (ahli fiqih kontemporer) menyebut akad ini sebagai akad jual beli atas dasar amanah (‘aqdul buyu’u al-amânah). Mengapa? Karena dalam prosesnya, akad ini terjadi atas dasar amanah yang diberikan oleh pemilik modal (pedagang) kepada orang yang menjalankan (orang yang dimodali). Oleh karena itu, ia sangat berharap kejujuran orang yang menjalankannya dan berharap orang yang ditugasi menjalankan tidak melakukan hal-hal yang berbuah hilangnya kepercayaan (amanah) tersebut. 

Hikmah dari hal bai’ul amanah/murabahah ini, adalah, kendati pihak pemodal berhak menentukan harga dan nisbah keuntungan, namun ia tidak akan berani menetapkan harga semaunya. Karena, jika hal tersebut ia lakukan, maka “sanksinya” adalah ia akan kehilangan pelanggan/nasabah yang memanfaatkan jasanya.

(Baca juga: Transaksi Giro Bank Syariah dari Sudut Akad Mudharabah)Beberapa literatur khazanah Islam klasik menyebutkan bahwa akad murabahah ini dijalankan bila ada seseorang yang berniat menjalankan sebuah usaha, namun ia kekurangan modal. Agar usahanya berjalan, maka ia menjalin kerja sama dengan pihak kedua (pemodal), dengan nisbah pembagian keuntungan yang diketahui dan disepakati bersama-sama. 

Bagaimana penerapan akad ini dalam sistem ekonomi modern perbankan syari’ah? Bagaimana pula jika pemodal terlalu tinggi dalam menetapkan harga terhadap pihak yang dimodali? Siapa yang berhak melakukan regulasi harga? Simak pada tulisan-tulisan berikutnya! Insyaallah.

Wallahu a’lam!

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri P. Bawean, Kab. Gresik, Jatim.

Dari Nu Online: nu.or.id

KOKAM Tegal Nasional, Humor Islam, Hadits KOKAM Tegal

Sabtu, 03 Februari 2018

Biaya Haji yang Dibayar Jamaah untuk Apa Saja? Ini Rinciannya

Jakarta, KOKAM Tegal. Pemerintah bersama DPR RI telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2016, rata-rata sebesar Rp34.641.304 atau 2.585USD dengan kurs per Dollar Rp13.400. Jumlah ini turun 132USD dibandingkan dengan BPIH 2015.

Biaya Haji yang Dibayar Jamaah untuk Apa Saja? Ini Rinciannya (Sumber Gambar : Nu Online)
Biaya Haji yang Dibayar Jamaah untuk Apa Saja? Ini Rinciannya (Sumber Gambar : Nu Online)

Biaya Haji yang Dibayar Jamaah untuk Apa Saja? Ini Rinciannya

Lantas untuk apa sajakah uang yang dibayarkan oleh jamaah haji itu? Direktur Pengelolaan Dana Haji Ramadan Harisman menjelaskan bahwa dana yang dibayar oleh jamaah hanya untuk membiayai dua komponen, yaitu: biaya tiket pesawat dan sebagian biaya pemondokan di Makkah.?

“Sisanya dibayar dari hasil optimalisasi dana setoran awal,” terang Ramadan saat memberikan materi terkait Kebijakan Pengelolaan Dana Haji pada Pembekalan Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 2016 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (15/6) malam seperti dilansir kemenag.go.id.

Menurut Ramamdan, komposisi BPIH mencakup empat komponen, yaitu: pertama, tiket pesawat, airport tax, serta biaya angkut bagasi dari Jeddah ke pemondokan dan sebaliknya. Rata-rata besaran biaya komponen iniadalah 25.434.354. “Yang dibayar jamaah Rp25.234.354. adapun yang Rp200.000 diambilkan dari dana optimalisasi,” terangnya.

KOKAM Tegal

Komponen kedua adalah pemondokan di Makkah dengan pagu rata-rata SAR4366. Adapun yang dibayar jamaah hanya SAR 1.135 atau sebesar Rp4.051.950. Sisanya yang sebesar SAR 3.231 dialokasikan dari dana optimalisasi.

Komponen ketiga, pemondokan di Madinah dengan pagu rata-rata SAR 850 dan seluruhnya dibayar dari dana optimalisasi. Sedangkan komponen keempat adalah living cost sebesar SAR 1.500 atau sebesar Rp5.355.000, yang nantinya akan dikembalikan kepada jamaah menjelang keberangkatan ke Arab Saudi.

Dari keempat komponen ini, total biaya yang dibayarkan jamaah rata-rata nasionalnya adalah Rp34.641.304. Dari keempat komponen ini, total biaya yang dibayarkan jamaah rata-rata nasionalnya adalah Rp34.641.304. Lantas bagaimana dengan ? biaya konsumsi jamaah selama di Arab Saudi? Juga biaya transportasi jamaah di Arab Saudi? Termasuk biaya manasik dan akomodasi di dalam negeri, serta embarkasi? Ramadan memastikan bahwa semua biaya itu diambilkan dari hasil pengembangan setoran BPIH atau yang disebut sebagai dana optimalisasi.

Ramadan menambahkan bahwa total dana haji yang terkumpul sampai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun ? 2015 sebesar Rp81,59 triliun. Menurutnya, setiap tahun ada penambahan sekitar Rp8 – 9 triliun sehingga akumulasi dana haji sampai 2020 diperkirakan bisa mencapai Rp120 triliun.

“Kalau tidak dioptimalkan sayang karena dari optimalisasi itulah bisa ditekan biaya haji. Untuk itu, dana haji harus dikelola dengan baik agar nilai manfaatnya bisa dikembalikan ke jamaah,” tandasnya. (Red: Fathoni)

KOKAM Tegal

Dari Nu Online: nu.or.id

KOKAM Tegal Pahlawan, Hadits KOKAM Tegal

Rabu, 31 Januari 2018

Sertifikasi Halal Tanpa Teror dan Monopoli

Menjawab tentang polemik sertifikasi halal untuk produk-produk pangan, ijinkan saya mengambil posisi sebagai Ketua PBNU karena urusannya keummatan, amat besar, bukan sebagai Ketua Badan Halal NU, meski itu juga saya rangkap. Why? Tentu karena sebagai Ketua BHNU pembagasan menjadi amat operasional.

Pertama sekali, kita harus melihat perspektifnya.

Pertama, ini urusan pelayanan publik untuk jutaan usaha.

Sertifikasi Halal Tanpa Teror dan Monopoli (Sumber Gambar : Nu Online)
Sertifikasi Halal Tanpa Teror dan Monopoli (Sumber Gambar : Nu Online)

Sertifikasi Halal Tanpa Teror dan Monopoli

Kedua, negara ini sudah sangat demokratis, desentralistis, dan partisipatif.

Ketiga, karena keterbatasan pelayanan, maka sampai hari ini urusan sertifikasi masih voluntary belum obligatory, belum menjadi sebuah kewajiban.

Keempat, pelayanan publik seperti ini harus inclusive, bukan hanya pelayanan bagi yang memmbayar. Jaminan pangan halal ini adalah pelayanan utama negara bagi masyarakat spiritual.

KOKAM Tegal

Kelima, sertifikasi ini harus protecting: both consumers and producers, melindungi konsumen untuk bisa menemukan barang halal, dan business security untuk tetap hidup usahanya.

Keenam, bagi producers, bahkan, tidak sekedar protecting, tetapi juga promoting. Bahwa sertifikasi bs memberikan nilai tambah bagi usaha dan bernuansa promotif.

Ketujuh promoting ini bukanlah negatif pendekatannya, bukan negative promotion atau black campaign pendekatannya, sehingga butuh sertifikasi. Tetapi positif: sangat positif, sebagai business need bagi perusahaan demi business security dan pengembanganya.

KOKAM Tegal

Berbasis tujuh nilai dasar yang kami fahami, maka PBNU memutuskan:

1. Pelayanan publik hrs partisipatif, bisa dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang memenuhi kriteria tertantu.

2. Tata Politik negara sudah berubah. Bukan lagi masanya untuk monopoli apapun, termasuk urusan sertifikasi.

3. Sebagai unit PSO, public service obligation, tentu lembaga sertifikasi harus inclusive, menyentuh siapa saja termasuk warteg, combro, dan sejenisnya.

4. Negara? Fungsinya hanya tiga: regulasi-pengawasan-pengadaan public good. Kalau urusannya bisa dihandle oleh publik atas nama partisipasi (seperti pendidikan pesantren, sekolah swasta dll), tugas negara hanya regulasi dan pengawasan.

5. Pendekatan sertifikasi bagi business unit adalah insentif bisnis. Thats all. Bukan teror dan bukan pula pemberitaan yang terrorizing, shg terpaksa sertifikasi. Insentif ini yang hrs kita bangun bukan mengancam-ancam dan sebagainya.

6. PBNU, mengingat puluhan juta warga nahdliyin, meyakini bahwa pelayanan NU untuk protecting kehalalan bagi Nahdliyin itu penting.

7. Untuk bisa komunikasi dengan konsumen yang mayoritasnya Nahdliyin, maka business units apapun bentuknya, terutama yg besar, pasti butuh komunikasi intensif melalui pangan halal untuk kelanggengan usahanya. WHY? Karena NU punya anggota, puluhan juga nahdliyin, puluhan ribu pesantren, dan ribuan sekolah. Jamaahnya riel, dan janji proteksi bisnisnya pasti riel.

Kalau semuanya riel seperti yang dimiliki PBNU, maka voluntarynya sertifikasi akan dipandang sebagai keharusan supaya restonya tidak mati dan tidak laku.

Sepanjang itu voluntary, maka jaminan realitas bisnis itulah yang satu satunya rangsangan sertifikasi berdasarkan rasionalitas usaha.

Pada sisi lain, pendekatan PBNU adalah pendidikan Publik, wong punya anggota, punya pesantren, punya madrasah, puluhan juta warganya. Melalui pendidilan publik, insya Allah public control akan jalan partisipatif. Tidak halal yang tidak ada konsumennya, wong konsumennya Nahdliyyin.

Itulah pendekatan simpatik PBNU untuk urusan pelayanan publik, sama sekali bukan monopolistik, dan apalagi terrorizing dan/atau nyebar fitnah bisnis. Itulah jalan menuju fastabiqul khairaat: positif-positif dan positif.

Karena itu, PBNU mengajak semuanya untuk meningkatkan pelayanan publik secara partisipatif untuk urusan spiritual yang sangat penting ini: kehalalan pangan.

PBNU melihat ini adalah tugas pelayanan umat, dan sama sekali bukan kesempatan ekonomi, atau proyek sertifikasi, atau kepentingan jangka pendek apapun. Ini khidmat PBNU kepada jamaahnya: puluhan juta nahdliyyin.

?

Prof. Dr. KH Maksum Mahfudz

Ketua PBNU

Dari Nu Online: nu.or.id

KOKAM Tegal Tokoh, Hadits, Halaqoh KOKAM Tegal

Sabtu, 27 Januari 2018

Pemerintah RI dan Singapura Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pelatihan Vokasi

Jakarta, KOKAM Tegal

Di akhir kunjungan kerjanya ke Singapura, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengadakan pertemuan informal dengan Menteri Tenaga Kerja Singapura Lim Swee Say di Singapura, Sabtu (16/9).

Pemerintah RI dan Singapura Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pelatihan Vokasi (Sumber Gambar : Nu Online)
Pemerintah RI dan Singapura Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pelatihan Vokasi (Sumber Gambar : Nu Online)

Pemerintah RI dan Singapura Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pelatihan Vokasi

Dalam pertemuan bilateral ini, kedua menteri sepakat meningkatkan kerja sama pendidikan dan pelatihan vokasi untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing SDM  Indonesia dan Singapura. 

"Dalam pertemuan tadi, kita sepakat meningkatkan dan memperluas kerja sama pelatihan vokasi serta terus berupaya memperbaiki kerjasama di sektor-sektor bidang ketenagakerjaan lainnya," kata Menakerdalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (16/9).

Turut hadir sebagai delegasi Indonesia antara lain  Dirjen Binalattas Kemnaker Bambang Satrio Lelono, Dubes RI untuk Singapura I Ngurah Swajaya  anggota Komite Vokasi Nasional.

KOKAM Tegal

Menaker mengatakan selama ino kerjasama di bidang pendidikan  dan pelatihan vokasi telah berjalan lebih baik. Namun dibutuhkan komitmen lebih untuk pengembangannya.

"Perlu diperkuatnya kembali kerja sama pelatihan vokasi  yang sudah dilakukan serta

komitmen membantu pembenahan kualitas Balai Latihan Kerja dengan melibatkan Kementerian dan  lembaga terkait lainnya  di Singapura," kata Hanif.

Di bidang pelatihan vokasi, kerja sama yang telah dilakukan antara lain dengan Temasek Foundation Polytechnic Singapore International (SPI), Workforce Singapura dan lembaga lainnya.

KOKAM Tegal

Bentuk kerjasamanya antara lain berupa konsep kurikulum dan upskilling instruktur vokasi, perbaikan fasilitas  dan sarana serta prasarana pendukung pelatihan vokasi, pemagangan dan informasi pasar kerja.

"Kita akan undang lembaga-lembaga terkait ke Indonesia  untuk bersama-sama memperbaiki kualitas pelatihan vokasi di balai latihan kerja dan lembaga  pelatihan lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia," ujarnya.

Di Indonesia pelaksanaan pelatihan vokasi dilakukan oleh BLK, LPK Swasta, Training Center Industri serta Lembaga pelatihan Kementerian atau lembaga.

Menaker memberikan apresiasi atas pertemuan Menteri-menteri Tenaga Kerja ASEAN awal September lalu, yang sepakat menempatkan Keselamatan dan Kesehatan (K3) sebagai  bagian integral  dalam pembangunan yang inklusif di kawasan ASEAN.

Salah satu poin yang penting yang disepakati afakah  penerapan K3 di kawasan ASEAN yang menjamin bahwa setiap pekerja/ buruh baik itu pekerja lokal maupun pekerja migran berhak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja Singapura Lim Swee Say juga menyatakan siap mempererat kerja dalam bidang pelatihan vokasi dan bidang ketenagakerjaan dengan Indonesia dengan melibatkan lembaga pelatihan dan pelaku industri di Singapura.

"Di tengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, kedua negara harus mempersiapkan tenaga kerjanya untuk  meningkatkan keterampilan kerja dan bersiap menghadapi perubahan bentuk dan karakter pekerjaan di masa depan, kata Menteri Lim Swee.

Akhirnya, pertemuan ini diharapkan makin mempererat hubungan baik pemerintah Indonesia dan Singapura serta meningkatkan kerjasama di bidang ketenagakerjaan, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan  pekerja migran di kedua negara. (Red. Kendi Setiawan)

Dari Nu Online: nu.or.id

KOKAM Tegal Hadits, Meme Islam, PonPes KOKAM Tegal

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs KOKAM Tegal sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik KOKAM Tegal. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan KOKAM Tegal dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock