Tampilkan postingan dengan label Humor Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Humor Islam. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Februari 2018

Optimalkan Pelatihan Kerja, BLK Lombok Timur Gelar Piket Malam

Jakarta, KOKAM Tegal. Menyambut dan memaksimalkan peningkatan kompetensi peserta pelatihan kerja  Balai Latihan Kerja (BLK) Lombok Timur, Kepala BLK Lombok Timur H Sirman terus memaksimalkan kinerja jajarannya. Hal ini bertujuan untuk menjawab tantangan ketenagakerjaan yang ada terutama kesesuaian antara pelatihan kerja di BLK dengan kebutuhan tenaga kerja di daerah Lombok Timur.

"Untuk mengoptimalkan pelayanan kepada siswa yang sudah memasuki masa orientasi pelatihan, saya melibatkan jajaran PNS Lombok Timur untuk melakukan piket malam demi memaksimalkan pelayanan terhadap kebutuhan

Optimalkan Pelatihan Kerja, BLK Lombok Timur Gelar Piket Malam (Sumber Gambar : Nu Online)
Optimalkan Pelatihan Kerja, BLK Lombok Timur Gelar Piket Malam (Sumber Gambar : Nu Online)

Optimalkan Pelatihan Kerja, BLK Lombok Timur Gelar Piket Malam

peserta," ujar Sirman pada apel pagi di BLK Lombok Timur, Senin (25/9).

Sirman menambahkan, sampai saat ini BLK Lombok Timur mulai memasuki masa pelatihan dengan jumlah peserta sebanyak 363 orang. Jumlah tersebut terdiri dari total siswa pelatihan jurusan perhotelan pertama dan kedua mencapai 312 orang, dan kejuruan kapal pesiar sebanyak 51 orang. "Target Desember mendatang mencapai 629 peserta," katanya.

KOKAM Tegal

Sirman mengungkapkan, hingga saat ini masih ada 300 peserta yang menunggu panggilan pelatihan. Untuk kuota pelatihan BLK Lombok Timur pada Desember dengan 629 peserta, pihaknya telah menyiapkan tiga  gedung asrama, terdiri dari dua gedung asrama laki-laki dan satu gedung asrama untuk peserta perempuan.

“Masing-masing asrama tersebut memiliki 62 kamar dan secara keseluruhan bisa menampung 456 orang peserta pelatihan," katanya.

Selain itu, BLK Lombok Timur juga menyiapkan fasilitas kesehatan bagi peserta pelatihan. "Klinik disiapkan lengkap dengan fasilitasnya seperti ruang perawatan, tenaga medis dan obat-obatan," ujarnya.

Kepada peserta pelatihan, Sirman menekankan pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab selama menjalani pelatihan di BLK agar dapat menyerap materi pelatihan dengan baik.

KOKAM Tegal

"Diharapkan apa yang diarahkan oleh instruktur dapat terserap dengan baik dan maksimal oleh peserta.  Dan BLK Lombok Timur mampu menghasilkan alumni yang kompeten, profesional, memiliki daya saing hingga bisa cepat terserap pasar kerja," pungkasnya. (Red. Kendi Setiawan)

Dari Nu Online: nu.or.id

KOKAM Tegal Humor Islam KOKAM Tegal

Jumat, 09 Februari 2018

NU Tak Pernah Main-main dengan Perusak Lingkungan

Jakarta, KOKAM Tegal

Nahdlatul Ulama (NU) tak pernah bersikap main-main dengan para pelaku perusak lingkungan. Organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia itu telah sejak lama menegaskan bahwa tak ada kata maaf bagi pelaku kejahatan hutan dan lingkungan.



NU Tak Pernah Main-main dengan Perusak Lingkungan (Sumber Gambar : Nu Online)
NU Tak Pernah Main-main dengan Perusak Lingkungan (Sumber Gambar : Nu Online)

NU Tak Pernah Main-main dengan Perusak Lingkungan

Demikian ditegaskan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj saat menjadi narasumber pada Halaqah bertajuk “Perubahan Iklim dan Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Masyarakat dalam Perspektif Islam” di Hotel Gren Alia Cikini, Jakarta, Selasa (24/7)

Dalam acara yang juga dihadiri Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Mar’ie Muhammad itu, Kang Said—begitu panggilan akrabnya—menjelaskan, pada Muktamar NU ke-29 tahun 1994, di Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, NU mengeluarkan fatwa yang melarang keras setiap bentuk dan upaya merusak lingkungan hidup.

KOKAM Tegal

Sebagaimana juga telah ditegaskan di dalam Al-Quran, jelas Kang Said, NU memfatwakan, pelaku perusakan lingkungan atau hutan harus dihukum sekeras-kerasnya. “Kalau perlu dihukum mati, atau dibuang, diasingkan ke tempat lain yang terpencil,” ujarnya pada halaqah yang digelar Community Based Disaster Risk Management (CBDRM) NU itu.

KOKAM Tegal

Hal tersebut, katanya, bukanlah fatwa main-main dan tanpa dasar. Selain telah ditegaskan di dalam Islam, perusakan lingkungan tak hanya berakibat pada rusaknya tatanan ekosistem, melainkan pula mengancam keberlanjutan kehidupan manusia. Dengan demikian, para pelakunya harus diganjar dengan hukuman sekeras-kerasnya.

Menurutnya, berbagai musibah bencana alam yang terjadi belakangan ini yang merupakan akibat dari perusakan lingkungan, sebagian besar para korbannya adalah warga Nahdliyin (sebutan untuk warga NU).

Karena itu, ia juga meminta agar para santri juga dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan tentang penanganan bencana alam. Pun pengetahuan akan pentingnya menjaga serta melestarikan alam.

Sependapat dengan Kang Said, Mar’ie mengatakan, pada dasarnya NU memiliki posisi penting dalam hal penanganan bencana alam, tidak hanya pada penanganan tanggap darurat jika terjadi bencana, melainkan peran dalam menjaga dan melestarikan lingkungan.

Basis massa Nahdliyin yang tak bisa dihitung kecil jumlahnya, papar Mar’ie, sangat potensial jika dimanfaatkan dengan baik, terutama dalam hal penanganan bencana alam berbasis masyarakat. Apalagi, tambahnya, NU memiliki ratusan ribu lembaga pendidikan pondok pesantren. (rif)Dari Nu Online: nu.or.id

KOKAM Tegal Kajian, Humor Islam KOKAM Tegal

Senin, 05 Februari 2018

Narkoba Boleh Diketahui, Tapi Harus Dihindari

Brebes, KOKAM Tegal. Pelajar NU yang tergabung dalam IPNU-IPPNU jangan sampai menyentuh narkotika psikotropika, dan obat-obatan adiktif lainnya. Boleh diketahui, namun harus dihindari agar tidak terseret ke dalam jeratan barang terlarang ini.

Demikian disampaikan Lukman Suyanto SH dari Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Brebes saat menyampaikan materi sosialisasi bahaya narkoba dalam peringatan Harlah ke-61 IPNU dan ke-60 IPPNU tingkat Kecamatan Songgom di Aula Kantor Kecamatan Songgom, Brebes, Jawa Tengah, Senin (9/3).

Narkoba Boleh Diketahui, Tapi Harus Dihindari (Sumber Gambar : Nu Online)
Narkoba Boleh Diketahui, Tapi Harus Dihindari (Sumber Gambar : Nu Online)

Narkoba Boleh Diketahui, Tapi Harus Dihindari

Menurut Lukman, narkoba merupakan telur emasnya setan. Siapapun akan tergoda manakala mendengar dan melihatnya. “Pelajar NU, jangan sampai terpengaruh olehnya,” ucapnya.

KOKAM Tegal

Berbagai kegiatan IPNU-IPPNU, menurut Lukman bisa menjadi lahan aktivitas positif generasi muda. Sehingga tidak terbawa oleh hal-hal negatif yang ditawarkan oleh peradaban jaman. 

“Aktivitas IPNU-IPPNU berupa pengajian dan sosial kemasyarakatan lainnya bisa menjadi benteng untuk menghindari penyalahgunaan narkoba,” tegas Lukman.

KOKAM Tegal

Sementara Kasi Trantib Songgom Sudarto SH yang mewakili Camat menyambut baik upaya IPNU-IPPNU menggelar Sosialisasi Antinarkoba.”Upaya IPNU-IPPNU dalam membangun bangsa merupakan wujud nyata mencegah generasi muda dalam pengaruh penyalahgunaan narkoba yang telah menjadi musuh masa depan bangsa,” ujar Sudarto.

Ketua PC IPNU Brebes Ahmad Zaki Al-Aman menjelaskan, selain di Songgom, berbagai kegiatan Harlah IPNU-IPPNU digelar di masing-masing PAC se-Kabupaten Brebes. “Sesuai dengan kreativitasnya masing-masing, mereka menggelar berbagai kegiatan untuk meningkatkan kecintaan dan bakti IPNU-IPPNU pada daerahnya,” imbuh Zaki.

Selain sosialisasi juga digelar lomba paduan suara dengan menyanyikan Mars IPNU-IPPNU yang diikuti seluruh perwakilan dari Pimpinan Ranting dan Komisariat se-Kecamatan Songgom. 

Setelah melalui penjurian yang ketat akhirnya sebagai juara pertama grup paduan suara utusan dari  Pimpinan Ranting (PR) Songgom Lor, juara 2 Komisariat MTs Babussalam Kemakmuran, dan juara 3 PR Wanatawang. Para pemenang mendapat hadiah berupa trofi dan sejumlah uang pembinaan. (Wasdiun/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

KOKAM Tegal Humor Islam, AlaNu KOKAM Tegal

Minggu, 04 Februari 2018

Akad Murabahah dalam Kajian Fiqih

Kajian kali ini, penulis mengangkat tema murabahah. Murabahah merupakan suatu bentuk transaksi jual-beli dengan tujuan utama berbagi laba/keuntungan penjualan antara pemodal dan wakilnya. 

Suatu misal, ada seorang pedagang (A) tidak mampu mendapatkan barang sendiri dari sebuah produsen. Kemudian ia meminta seorang agen (B) untuk mengusahakan langganan barang tersebut secara tetap dan rutin dengan perjanjian, kelak ia akan mendapatkan keuntungan dari sekian jumlah unit barang yang dipesan, pihak B akan mendapatkan nisbah keuntungan sekian persen (misal 10 persen). Akad seperti ini disebut dengan akad muraabahah (berbagi laba). 

Contoh lain dari penerapan akad murabahah ini adalah seorang pedagang dari Pulau Bawean hendak membeli barang di Surabaya. Jika ia berangkat sendiri, maka akan keluar biaya yang besar untuk ongkos transportasi dan lain-lain. Agar dapat memangkas hal tersebut, ia mengangkat seorang wakil di Surabaya agar mengusahakan barang dagangan yang ia butuhkan, kemudian mengirimkan barang tersebut ke kapal secara rutin setiap bulannya. Dari setiap unit barang yang dipesan, pihak wakil akan mendapatkan keuntungan 10 persen. Ongkos kuli ditanggung oleh pedagang Bawean. Akad antara pedagang dan wakilnya seperti ini dikenal sebagai akad murabahah, karena keberadaan rasio keuntungan yang diketahui dan disepakati bersama-sama antara ia dan si wakil. 

Akad Murabahah dalam Kajian Fiqih (Sumber Gambar : Nu Online)
Akad Murabahah dalam Kajian Fiqih (Sumber Gambar : Nu Online)

Akad Murabahah dalam Kajian Fiqih

Dengan demikian, apa pengertian murabahah dalam fiqih kita? Berikut ulasannya.

Imam al-Mawardi dalam kitab al-Iqna’ fi Hillil Alfadh Abi Sujja’ (1/468), mendefinisikan akad murabahah ini sebagai berbagi keuntungan antara pemodal dan pedagang dengan nisbah/rasio keuntungan yang diketahui di awal.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

KOKAM Tegal

Artinya: “Hukum transaksi jual beli murabahah adalah boleh tanpa adanya unsur makruh. Murabahah merupakan akad yang dibangun dengan jalan menetapkan harga suatu barang di atas harga belinya ditambah keuntungan. Misalnya, seseorang membeli barang dengan harga 100 kemudian berkata kepada pihak kedua, aku jual barang ini ke kamu sesuai dengan harga dasar aku membelinya ditambah laba sekian dirham sebagai laba, atau dengan laba sekian dirham untuk tiap-tiap 10 dirhamnya, atau tiap 10 persennya.

Berdasarkan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa pertama, akad murabahah merupakan jenis transaksi yang diperbolehkan dalam syariat. Kedua, unsur pelaku akad ini adalah adanya pemodal dan adanya wakil (orang yang dimodali). Ketiga, diketahuinya harga beli barang (harga dasar), dan Keempat, adanya perhitungan nisbah rasio keuntungan yang mafhum dan diketahui oleh wakil (orang yang dimodali).

KOKAM Tegal

Selanjutnya, Imam al-Mawardi menyebutkan:

 ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya: “Murabahah boleh dilakukan dengan jalan menotal pokok harta/modal (ra’sul-mâl) sebagai aset, kemudian menjual aset tersebut dengan murabahah. Contoh: Aku (pemodal) beli barang ini seharga 100, dan aku jual ke kamu (pedagang) dengan harga 200 dengan nisbah keuntungan sekian dirham yang ditambahkan. Seolah ia (pemodal) bilang, ‘Aku (pemodal) jual barang ini ke kamu seharga 220.’ Akad ini sama kebolehannya dengan praktik jual beli muhâthah, misalnya ucapan seorang pemodal: Aku (pemodal) jual barang ini sesuai dengan harga membelinya, ditambah dengan sekian dirham sebagai tambahan keuntungan.” (Lihat: Imam al-Mawardi, al-Iqna’ fi Hillil Alfadh Abi Sujja’ [1/468])

Penjelasan di atas menyebutkan bahwa boleh menetapkan margin keuntungan oleh wakil kepada pihak yang diwakilinya (pedagang). Harga dasar 100, dijual dengan harga 200 ditambah dengan nisbah keuntungan.

Melihat proses bagaimana lahirnya akad murabahah ini, beberapa fuqaha’ mu’ashirah (ahli fiqih kontemporer) menyebut akad ini sebagai akad jual beli atas dasar amanah (‘aqdul buyu’u al-amânah). Mengapa? Karena dalam prosesnya, akad ini terjadi atas dasar amanah yang diberikan oleh pemilik modal (pedagang) kepada orang yang menjalankan (orang yang dimodali). Oleh karena itu, ia sangat berharap kejujuran orang yang menjalankannya dan berharap orang yang ditugasi menjalankan tidak melakukan hal-hal yang berbuah hilangnya kepercayaan (amanah) tersebut. 

Hikmah dari hal bai’ul amanah/murabahah ini, adalah, kendati pihak pemodal berhak menentukan harga dan nisbah keuntungan, namun ia tidak akan berani menetapkan harga semaunya. Karena, jika hal tersebut ia lakukan, maka “sanksinya” adalah ia akan kehilangan pelanggan/nasabah yang memanfaatkan jasanya.

(Baca juga: Transaksi Giro Bank Syariah dari Sudut Akad Mudharabah)Beberapa literatur khazanah Islam klasik menyebutkan bahwa akad murabahah ini dijalankan bila ada seseorang yang berniat menjalankan sebuah usaha, namun ia kekurangan modal. Agar usahanya berjalan, maka ia menjalin kerja sama dengan pihak kedua (pemodal), dengan nisbah pembagian keuntungan yang diketahui dan disepakati bersama-sama. 

Bagaimana penerapan akad ini dalam sistem ekonomi modern perbankan syari’ah? Bagaimana pula jika pemodal terlalu tinggi dalam menetapkan harga terhadap pihak yang dimodali? Siapa yang berhak melakukan regulasi harga? Simak pada tulisan-tulisan berikutnya! Insyaallah.

Wallahu a’lam!

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri P. Bawean, Kab. Gresik, Jatim.

Dari Nu Online: nu.or.id

KOKAM Tegal Nasional, Humor Islam, Hadits KOKAM Tegal

Sabtu, 03 Februari 2018

MUI Lampung Perkuat Literasi Medsos Berbasis Islam Wasathiyah Bagi Ormas Keagamaan

Bandar Lampung, KOKAM Tegal. Saat ini berita palsu (hoaks) diberbagai media dan konten kontent yang berisi ujaran kebencian sudah pada tahap yang cukup mengkhawatirkan. Polarisasi terbelah cukup signifikan di sosial media.

Seringkali percakapan yang terjadi tentang sebuah issu bukan Iagi pada tataran diskusi sehat yang membangun, akan tetapi sudah pada tataran saling mencaci, memaki bahkan menghina antara kelompok satu dan yang Iainya.

MUI Lampung Perkuat Literasi Medsos Berbasis Islam Wasathiyah Bagi Ormas Keagamaan (Sumber Gambar : Nu Online)
MUI Lampung Perkuat Literasi Medsos Berbasis Islam Wasathiyah Bagi Ormas Keagamaan (Sumber Gambar : Nu Online)

MUI Lampung Perkuat Literasi Medsos Berbasis Islam Wasathiyah Bagi Ormas Keagamaan

Menurut data dari Kementerian Kominfo saat ini jumlah pengguna internet di indonesia sudah mencapai 63 juta orang. 95 persennya merupakan pengguna sosial media. Angka ini diprediksi akan terus meningkat secara signiflkan.

Dengan data ini maka sosial media dan online berpotensi untuk menimbulkan permasalahan tersendiri jika tidak dikelola dengan baik. Untuk mengatasi konflik horisontal yang mungkin ditimbulkan oleh maraknya ujaran kebencian di sosial media, maka perlu di bangun pemahaman dari hilir ke hulu.

Pendidikan sosial media kepada para aktivis organisasi kemasyarakatan keagamaan menjadi penting agar dapat menetralisir polarisasi yang terjadi.

KOKAM Tegal

Terkait hal inilah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung akan menggelar Talkshow Literasi Medsos Berbasis Islam Wasathiyah yang bertajuk Jaga Dunia Maya, Jaga Akhlak Bangsa.

Menurut Ketua Umum MUI Provinsi Lampung KH Khairuddin Tahmid, Kegiatan yang akan dilaksanakan satu hari pada Sabtu (14/10/2017) mendatang di Hotel Novotel Bandar Lampung tersebut diharapkan mampu memberi gambaran tentang kondisi jagat maya kita saat ini khususnya kepada aktivis Ormas Keagamaan.

"Kita berharap Talk Show ini mampu memberi pemahaman tentang bahayanya jika ujaran kebencian dan Hoax merajalela," ujarnya, Rabu (11/10) tentang kegiatan yang merupakan kerja sama dengan Kementerian Kominfo Pusat ini.

Lebih lanjut, Wakil Rais Syuriyah PWNU Lampung ini mengajak kepada kepada seluruh pengurus Ormas untuk mampu menjadi agen-agen perubahan yang aktif untuk menciptakan suasana kondusif di jagat maya khususnya media sosial.

KOKAM Tegal

Kegiatan Talk Show tersebut akan menghadirkan Prof. Henri Subiakto dari Kominfo dan H. Mustafa Helmy dari MUI Pusat yang akan membahas Fatwa Medsos, Islam Wasathiyah, dan Konsensus Kebangsaan.

Selanjutnya Pakar Sosial Media Savic Ali akan memaparkan kondisi real media sosial saat ini. Selain itu dari MUI Provinsi Lampung juga akan memaparkan materi tentang Islam, Kebangsaan, Medsos dan Isu-Isu Lokal. (Muhammad Faizin/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

KOKAM Tegal Humor Islam KOKAM Tegal

Kamis, 01 Februari 2018

BHNU: Sertifikasi Halal NU bukan Kesempatan Ekonomi, tapi Perlindungan

Jakarta, KOKAM Tegal. Pembentukan Badan Halal NU (BHNU) didasari atas kebutuhan pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk tujuan pencarian keuntungan dalam upaya perlindungan konsumen Muslim untuk memperoleh produk yang sesuai dengan ketentuan syariah.

Ketua BHNU Prof Dr Maksum Mahfudh menegaskan, urusan labelisasi halal sama sekali bukan kesempatan ekonomi, tetapi proteksi konsumen dan promosi produsen. Konsumen harus diproteksi dari makanan yang tidak halal sekaligus ikut mempromosikan agar konsumen mencari produk yang sudah halal sehingga produsen yang memiliki sertifikat halal akan mendapat nilai tambah.

BHNU: Sertifikasi Halal NU bukan Kesempatan Ekonomi, tapi Perlindungan (Sumber Gambar : Nu Online)
BHNU: Sertifikasi Halal NU bukan Kesempatan Ekonomi, tapi Perlindungan (Sumber Gambar : Nu Online)

BHNU: Sertifikasi Halal NU bukan Kesempatan Ekonomi, tapi Perlindungan

“Kita harus mempromosikan pentingnya mengkonsumsi produk halal kepada masyarakat, tetapi proses produksi halal ini akan menyebabkan harga produknya lebih tinggi daripada produk yang tidak dijamin kehalalannya. Kita mengedukasi masyarakat tentang jaminan produk halal ini, jangan sampai yang halal malah tidak laku karena harganya lebih tinggi,” paparnya, Jum’at (28/3).

KOKAM Tegal

Menurutnya, sertifikasi halal merupakan urusan privat yang kini sudah bisa dilakukan oleh masyarakat tanpa campur tangan negara dengan baik, sedangkan negara mengurusi public good yang tidak mampu dikelola secara langsung oleh masyarakat. Dalam rancangan UU Jaminan Produk Halal (JPH), Pemerintah melalui Kementarian Agama masih berusaha berperan sebagai regulator, sekaligus sebagai operator JPH. 

“Biarlah negara sebagai regulator, pengawas, dan pengendali. Kalau negara berperan sebagai regulator sekaligus operator, rawan penyalahgunaan,” tandasnya. 

KOKAM Tegal

Dengan perspektif sertifikasi halal sebagai pelayanan, maka tidak ada fee atau penambahan biaya yang tidak perlu yang harus dikeluarkan kepada produsen yang ingin mendapatkan sertifikasi halal dari NU. Biaya yang muncul semuanya terkait secara langsung dengan operasional proses sertifikasi. Andi Najmi, direktur hukum BHNU sangat mendukung pemberian label halal sebagai bentuk pelayanan ini. Jika perspektif ini yang dipakai, maka tidak akan ada rebutan pengelolaan label halal. 

“Saya mencurigai draft RUU JPH saat ini punya kecenderungan berorientasi pada pendapatan, salah satunya ada yang ketentuan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), padahal produsen sudah membayar pajak. Ini bukan unsur perlindungannya yang ditekankan dan pada akhirnya, beban ini harus ditanggung oleh konsumen,” tandasnya.

Selanjutnya ia meminta agar sertifikasi halal dibuka untuk semua ormas yang memenuhi syarat, bukan monopoli MUI, yang posisinya dalam UU Ormas juga organisasi massa dan bukan menjadi suprastruktur organisasi lain seperti NU dan Muhammadiyah. Diantara persyaratan yang diusulkannya adalah memiliki jamaah atau anggota, memiliki sistem dan standar halal sementara untuk laboratorium halal bisa bekerjasama dengan pihak lain. 

“Kalau punya fatwa tapi tidak memiliki anggota atau jamaah yang mengikutinya bagaimana,” tanyanya.

Ia mencontohkan, di Australia terdapat banyak sembilan badan sertifikasi halal dan semuanya berjalan baik. Dengan banyaknya lembaga sertifikasi, produsen dan konsumen akan bisa menilai mana lembaga yang memberi pelayanan yang baik dan mana yang tidak. 

“Memang perlu aturan yang menjadi panduan bersama, seperti apakah boleh ada produk yang mendapat sertifikasi halal lebih dari satu dan jika ditolak, apa boleh meminta ke lembaga lain dalam waktu yang bersamaan. Nanti regulator yang akan mengaturnya,” katanya.

Ia sepakat dengan adanya profesionalitas dan transparansi pelayanan, termasuk keuangan karena setiap warga negara berhak meminta informasi terhadap lembaga publik. “Jangankan terhadap BHNU, laporan keuangan PBNU pun kita kasih.”

Bagi perusahaan yang sudah mendapat sertifikasi halal, BHNU setiap tahun akan melakukan uji sampling, tetapi berbeda dengan uji statistik yang memiliki standar error tertentu. Tingkat kehalalan harus dijamin 100 persen, karena itu, ketika ada satu sampel yang ditemukan tidak memenuhi standar halal, maka harus dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan. 

Seluruh proses halal tersebut, melibatkan Dewan Tahkik atau dewan pengawas yang terdiri dari para kiai kompeten, ahli kimia, ahli pangan, maupun teknik industri yang telah berpengalaman dalam sertifikasi halal. Saat ini, bidang garapannya terbagi pada pangan dan obat-obatan yang masing-masing dipimpin oleh satu orang direktur.

Bagi perusahaan yang ingin mengajukan sertifikasi halal, mereka dapat mengunduh formulir yang ada di www.nu.or.id yang selanjutnya bisa dikirim via email atau surat ke kantor BHNU gedung PBNU lt 5 jl Kramat Raya 164 Jakarta Pusat.

Dalam waktu dekat, BHNU akan memperluas jaringannya dengan membentuk badan halal di tingkat propinsi atau cabang atau setara dengan kabupaten kota dengan prioritas ditempat tersebut sudah terdapat laboratorium uji halal sehingga biayanya lebih efisien. (mukafi niam)

Dari Nu Online: nu.or.id

KOKAM Tegal Ubudiyah, Nahdlatul, Humor Islam KOKAM Tegal

Rabu, 31 Januari 2018

Mantapkan Akidah Aswaja dengan Kajian Kitab Fathul Qorib

Probolinggo, KOKAM Tegal. Dalam rangka untuk memantapkan akidah Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja), Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur menggelar kajian kitab kuning Fathul Qorib di Desa Lemah Kembar Kecamatan Sumberasih, Ahad (23/2) malam.

Mantapkan Akidah Aswaja dengan Kajian Kitab Fathul Qorib (Sumber Gambar : Nu Online)
Mantapkan Akidah Aswaja dengan Kajian Kitab Fathul Qorib (Sumber Gambar : Nu Online)

Mantapkan Akidah Aswaja dengan Kajian Kitab Fathul Qorib

Kajian kitab kuning ini diikuti oleh sedikitnya 250 orang pengurus NU mulai dari majelis wakil cabang hingga ranting baik lembaga, lajnah dan badan otonom. Selain membaca kitab, para pengurus dan warga NU ini juga melakukan pendalaman berikut memecahkan masalah-masalah dalam kehidupan masyarakat.

?

“Selain untuk memantapkan akidah Aswaja, kajian kitab kuning ini dimaksudkan untuk memasyarakat kitab kuning di tengah-tengah masyarakat. Sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang cukup terhadap isi dan kandungan kitab kuning Fathul Qorib,” ungkap Ketua Tanfidziyah MWCNU Kecamatan Sumberasih Imam Syaf’i.

KOKAM Tegal

?

Menurut Imam, kitab Fathul Qorib ini adalah kitab kuning yang banyak membahas masalah persoalan fiqih seperti thoharoh, sholat, puasa, zakat, haji,jinayat, munahakat dan mawaris. “Ini merupakan salah satu upaya untuk terus memperkuat tradisi-tradisi ulama NU,” jelasnya.

?

KOKAM Tegal

Dikatakan Imam, kegiatan ini akan dapat menambah wawasan dan pemahaman pengurus dan warga NU terkait kitab kuning Fathul Qorib sehingga mampu mempererat silaturahim dan mempraktekkan langsung dalam kehidupan sehari-hari.

?

“Melalui kajian kitab kuning ini kami berharap pengurus maupun warga NU mampu mempraktekkan secara langsung apa yang terdapat di dalam kitab tersebut. Sehingga mampu menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari,” harapnya. (Syamsul AkbarMahbib)

Dari Nu Online: nu.or.id

KOKAM Tegal Nusantara, Humor Islam KOKAM Tegal

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs KOKAM Tegal sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik KOKAM Tegal. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan KOKAM Tegal dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock